Home Uncategorized Satgas Pamtas Yonif 642 Bersama Karantina Pertanian Entikong Musnahkan Barang MediaPembawa Hama...

Satgas Pamtas Yonif 642 Bersama Karantina Pertanian Entikong Musnahkan Barang MediaPembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Asal Malaysia

(Sanggau-Kalbar). Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas bekerjasama dengan Karantina Pertanian Entikong ikut membantu mendukung program Pemerintah dalam upaya mencegah Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK/ OPTK).

 

Berkaitan dengan hal tersebut, bertempat di halaman Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Wilker PPLB Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Kalbar, Rabu (24/03/2021), personel Pos Kotis Satgas Yonif 642/Kapuas bersama Karantina Pertanian Entikong melaksanakan pemusnahan barang bukti Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina asal Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.

 

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa mengungkapkan bahwa pemusnahan barang yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergitas yang baik antar Instansi yang berada di perbatasan RI-Malaysia.

 

“Untuk barang bukti Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina asal Malaysia yang dimusnahkan terdiri dari daging ayam, bibit anggrek, bibit aglonema, caladium, bibit bunga kupu-kupu, bibit krisan dam benih seledri,” jelasnya.

 

Menurut Dansatgas, kegiatan penyelundupan barang ilegal masih sangat marak terjadi di wilayah perbatasan.  “Saya selalu menekankan kepada anggota agar terus melaksanakan pengawasan yang ketat dan bekerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat untuk mencegah adanya kegiatan penyelundupan barang ilegal yang melewati jalur resmi PLBN Entikong maupun jalur illegal,” pungkasnya. (Bdr)

Previous article150 Personel Korem 174 Merauke Selesai Melaksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua
Next articleSatgas Pamtas Sektor Timur Ambil Bagian Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Perbatasan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.