Home Uncategorized Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 413 Kostrad Gelar Sosialisasi Covid-19 di Kampung Skofro

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 413 Kostrad Gelar Sosialisasi Covid-19 di Kampung Skofro

(Jayapura).  Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Infanteri Mekanis Raider 413/Bremoro (Yonif MR 413/Bremoro) Kostrad menggelar sosialisasi pencegahan Covid-19 di Kampung Skofro, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua.

 

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 413/Bremoro Kostrad Mayor Inf Anggun Wuriyanto S.H., M.Han dalam rilis tertulisnya di Distrik Muara, Kota Jayapura, Rabu (19/8/2020).

 

Dansatgas mengatakan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan tersebut merupakan wujud kepedulian Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad dalam mendukung pemerintah untuk mencegah penularan Virus Corona yang hingga saat ini sudah merebak ke berbagai penjuru Tanah Air.

 

Menurutnya, banyak masyarakat pedalaman di Papua khususnya Kampung Skofro belum mengerti terkait bagaimana proses penularan, pencegahan hingga penanganan Covid-19. “Untuk itu, kami berupaya memberikan sosialisasi melalui Pos Jajaran yang berada di kampung tersebut,” ujarnya.

 

“Selain sosialisasi pencegahan Covid-19, Satgas Yonif MR 413/Bremoro Kostrad juga menggelar pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis guna menjamin kualitas kesehatan warga Kampung Skofro,” tambahnya.

 

Kepala Kampung Skofro, Heri Krom (43 th) mengatakan bahwa sosialisasi ini penting untuk diketahui oleh masyarakat nya, karena perangkat desa yang ada cenderung kurang memahami teknis sosialisasi pencegahan Covid-19.

 

“Mereka kurang mengerti jika kita perangkat desa yang memberikan sosialisasi, namun jika aparat kesehatan khususnya dari Satgas, mereka akan mempertimbangkan yang kemudian akan dipedomani sosialisasi yang diberikan,” tuturnya. (Bdr)

Previous articleKomandan Seskoad Beri Pengarahan Kepada Seluruh Personel Organik
Next articleKomandan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta Sebagai Irup Sertijab Kepala Staf Kogartap I/Jakarta
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.