Home Uncategorized Rekonsiliasi Tripartit antara BPK, Kemenkeu, dan Bakamla

Rekonsiliasi Tripartit antara BPK, Kemenkeu, dan Bakamla

Jakarta. Sabtu, 30 Maret 2019 (Humas Bakamla RI)— Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018, Kementerian Keuangan menyelenggarakan Rekonsiliasi atas Data Keuangan Tiga Pihak (tripartit) bersama Kementerian/Lembaga terkait dan BPK, di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta Pusat. Adapun pertemuan tripartit antara Bakamla, BPK dan Kemenkeu berlangsung pada hari Jumat (29/3/2019).

Hadir dari BPK yaitu Pengendali Teknis I I Gusti Agung Gede Parwata, S.E., M.M.,CFE.,CPA., Ak., Ketua tim Joko Wibowo, S.E., M.Si., Ak., Ketua Subtim I Zamroni Hedy Fathnanto, S.E., Ak., Ketua Subtim II Dody Iskandar Mubarak, S.E., dan anggota tim Maulana Khakim, S.E., CFrA.

Sedangkan dari Bakamla yaitu Inspektur Bakamla Laksma Bakamla Sarono. Kabag Keuangan Kolonel Bakamla Anton Herspic, Kasubbag Penatausahaan BMN Mayor Bakamla Vita Melia, Kasubbag TU Inspektorat Mayor Bakamla M. Burhan, dan beberapa staf terkait.

Pertemuan juga dihadiri oleh Pembina Kemenkeu dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK). 

Dari pertemuan tiga pihak tersebut, telah ditandatangani Nota Kesepahaman Sementara (NKS) dengan menyetujui beberapa jurnal koreksi dari BPK, yakni terkait rencana penganggaran, realisasi pembelanjaan, dan pencatatan pada aplikasi Simak BMN. 

Selanjutnya, pada Kamis mendatang (4/4) dijadwalkan untuk pelaksanaan rekonsiliasi tripartite final di Mabes Bakamla dengan mengundang Direktorat APK dan Direktorat BMN dari Kemenkeu, serta BPK untuk finalisasi terkait normalisasi asset.  (Bdr)

Previous articleKapuspen TNI : Pelatihan MOC Tempat Berbagi Pengalaman Sinergitas TNI dengan Media
Next article3rd Senior Official Meeting Bakamla dan ABF di Canberra
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.