Home Uncategorized PT DKI Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Penjara

PT DKI Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Penjara

Jakarta, Sumbawanews.com – Upaya banding yang diajukan bekas Sekretaris Jenderal DPP Partai Golongan Karya (Golkar), Idrus Marham, kandas.

Bekas menteri Sosial itu semula dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dan diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan banding dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun,” lanjut bunyi amar putusan banding tersebut.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelum, menuntut agar Idrus divonis 5 tahun penjara.

Adapun majelis hakim terdiri dari I Nyoman Sutama selaku ketua majelis dan anggota majelis yang terdiri dari Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak.

Diketahui, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Pada persidangan kala itu, Hakim mengatakan Idrus tak menikmati uang tersebut. Akan tetapi, Idrus mengetahui dan menghendaki adanya penerimaan uang Rp 2,250 miliar yang diterima Eni. Bahkan, Idrus secara aktif juga membujuk agar Kotjo memberikan uang kepada Eni.

Uang tersebut, bukan hanya untuk membiayai keperluan partai, namun juga untuk membiayai keperluan suami Eni yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Temanggung. (Es)

Previous articleAspers Panglima TNI Melepas Keberangkatan 294 Jamaah Calon Haji
Next articleSPKKL Bali Bakamla (IDNCG) Temukan dan Evakuasi Dua Nelayan Hilang