Jember, Sumbawanews.com
Langkah cepat dan tepat berhasil diwujudkan Polres Jember dalam mengungkap kasus dugaan teror pembakaran yang terjadi di Jember. Akhirnya, 2 tersangka kasus dugaan teror pembakaran di desa Jubung Kecamatan Sukorambi, ternyata seorang residivis kasus Sajam dan obat keras berbahaya (Okerbaya), keduanya mengaku membuat onar di desanya, untuk mendapatkan perhatian dan memiliki nilai tawar.
Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, keduanya sudah berkali kali masuk penjara dalam kasus perjudian, Sajam dan Okerbaya. Sebagai residivis, keduanya tidak ingin dipandang sebelah mata. Keduanya minta diperhatikan, bisa dilibatkan dikegiatan desa, jika ingin desanya jadi aman. Karena belum mendapatkan perhatian itu. Tersangka berulah dengan membuat teror berupa pembakaran.
Kusworo masih terus mendalami motif teror tersebut.” Karena keterangan kedua tersangka ini berubah-ubah. Saya berharap bisa mengembang ke tersangka baru,” kata Kusworo.
Hingga Selasa sore, polisi bersama tersangka masih berada di TKP untuk melengkapi berkas penyidikan.
Tersangka pelaku pembakaran 3 mobil dan 1 ruangan sekolah Paud di Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi (27 April 2019 lalu) akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berjumlah 2 orang berinisial T warga Panti dan N warga Sukorambi.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, penangkapan tersangka menyusul hasil pemeriksaan tim forensik terhadap ketiga mobil dan bangunan PAUD yang menyebutkan mobil dan bangunan sengaja dibakar.
Polisi akhirnya mendalami penyelidikan kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi, juga hasil olah TKP, yang mengarah kepada kedua pelaku T dan N. Berdasarkan alat bukti yang cukup, polisi berhasil menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka, yang ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka.
Dia menjelaskan modus pembakaran dilakukan dengan mengendarai sepeda motor, kemudian membakar 3 mobil dan bangunan sekolah PAUD. “Motif pembakaran diduga karena persoalan anggaran pembangunan desa setempat,” terang Kusworo.
Kusworo menambahkan, hingga selasa siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Sukorambi. Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang secara bersama, Subsider pasal 188 KUHP tentang pelaku teror pembakaran.
Sebelumnya diberitakan, 3 unit mobil terbakar di Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Sabtu malam (27/4/2019).
Awal mula kejadian, saksi Ibu Rina tetangga korban melihat mobil tersebut terbakar. Kemudian memanggil pemilik mobil. (mia/iza)