Lumajang, Sumbawanews.com
(19 Agustus 2019) —Masih ingatkah, dengan investasi bodong yang sudah berjalan puluhan tahun di Kabupaten Lumajang. Umi Salmah (51) warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang sebagai pengelola investasi tersebut dengan CV Permata Bunda yang melarikan uang nasabah hingga puluhan miliar rupiah, akhirnya tertangkap.
Tim Cobra berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengejar hingga Pulau Dewata -Bali. Bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Badung, akhirnya kemarin (18/8) Umi Salmah berhasil diamankan di kawasan rumah kost Pondak Alit Jl. Dewi Sri II No. 10 Kuta-Bali.
Tak sendirian, pelaku diamankan bersama dua anak kandungnya yang ikut terlibat kasus yang sama. Mereka adalah Al Imron Rosyidi (30) dan Al Amin Rois ( 24), keduanya warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya, langsung memberangkatkan Tim Cobra ke Pulau Bali dan berhasil melacak keberadaan Umi Salma, pelaku investasi bodong bersembunyi di wilayah Kabupaten Badung. Di sana pelaku bersama kedua orang anaknya. Umi Salma selain terlibat kasus investasi Bodong, ia bersama anaknya juga terlibat penipuan sertifikat tanah” ucap Arsal.
Katim Cobra, AKP Hasran Cobra yang juga memimpin penangkapan tersebut mengatakan ketiganya ditangkap tanpa adanya perlawanan. “Saat kami tangkap, ketiganya tidak melawan dan sangat kooperatif. Saya langsung membawa ketiga pelaku ke kandang Cobra Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Hasran yang juga menjabat Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Diketahui, selama di Pulau Dewata ketiganya menyewa dua kamar kos sekaligus dengan tarif perkamar 1,9 juta Rupiah perbulan dengan fasilitas tempat tidur, almari, kipas angina, dapur dan kamar mandi dalam yang berlokasi dekat dengan Kuta, Bali. (tok/suat/ulu)