Home Berita Musik Patrol Asli Jember Belum Didaftarkan Sebagai Warisan Budaya

Musik Patrol Asli Jember Belum Didaftarkan Sebagai Warisan Budaya

Jember, Sumbawanews.com —- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Jember mengungkapkan bahwa selama ini musik Patrol asli Jember belum didaftarkan sebagai Warisan Budaya. Dinparbud Jember akan mendaftarkan musik Patrol sebagai Warisan Budaya Tak Bergerak (WBTB) asli Jember ke Balai Pelestarian Nilai Budaya Indonesia. Hal ini terungkap saat digelar konferensi pers di Kantor Dinparbud, Jember (18/6/2021).

Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dhebora Krisnowati, mengatakan “Ini langkah awal agar musik patrol kita bisa dicatatkan sebagai cagar budaya sebagai warisan budaya tak benda dan langkah-langkahnya adalah dengan webinar ini.”

Sejak Indonesia menjadi Negara Pihak Konvensi 2003 tentang perlindungan warisan budaya tak bergerak, sesuai pasal 11 dan 12 konvensi 2003 Indonesia diwajibkan untuk mengatur identifikasi dan inventarisasi warisan budaya tak bergerak Indonesia yang ada di wilayah Republik Indonesia dalam satu atau lebih inventaris yang dimutahirkan secara berkala.

Ia juga menghimbau semua elemen masyarakat untuk memiliki kebanggan terhadap musik patrol, merawat dan menjaga musik patrol, serta mengajak untuk ikut berperan serta dalam mendukung pendaftaran musik patrol sebagai WBTB.

Pencatatan dilakukan oleh bantuan 11 (sebelas) Balai Pelestarian Nilai Budaya yang mempunyai wilayah kerja masing-masing yaitu BPNB Aceh, BPNB Sumatera Barat, BPNB Kepulauan Riau, BPNB Jawa Barat, BPNB Yogyakarta, BPNB Kalimantan Barat, BPNB Bali, BPNB Maluku, BPNB Sulawesi Selatan, BPNB Sulawesi Utara, BPNB Papua.

Rencananya Webinar Musik Patrol Jember ini secara luring akan dilaksanakan hari Selasa 22 Juni 2021 di Wisata Rembangan pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. (To2)

Previous articleCerita Muchlis Dj. Tolomundu PUING-PUING WAKTU
Next articleAktualisasi Peran Babinsa Temajuk Bantu Perbaiki Pondok Warga Binaan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.