Home Berita Lantik 12 Kades Terpilih, Bupati Malang Berpesan Kades Harus Siap Emban Tugas...

Lantik 12 Kades Terpilih, Bupati Malang Berpesan Kades Harus Siap Emban Tugas Dengan Baik

Malang,sumbawanews.com – 12 kepala desa (Kades) terpilih hasil Pilkades serentak 5 Desember 2021, dilantik Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi di Pendopo Agung Kabupaten Malang, pada rabo (22/12/2021).

Dalam peidatonya bupati malang berpesan agar, setelah resmi menjabat Kades, mereka diminta menjalankan tugas dengan baik dan amanah, termasuk segera berkoordinasi, konsolidasi dan merangkul semua komponen masyarakat, ungkapnya.

“Seorang kepala desa harus memastikan semua program dan kegiatan tepat sasaran, karena hal ini akan berpengaruh besar pada tingkat kepercayaan,” ucapnya

Tidak ada kata santai setelah dilantik. Mereka harus langsung bekerja dengan amanah, jelasnya

“Kepala desa harus bekerja dengan baik. Tidak boleh santai-santai. Ini demi tercapainya pembangunan dan menuju Kabupaten Malang Makmur,” ujarnya.

Guna mewujudkan Kabupaten Malang Makmur juga menjadi tanggung jawab Pemerintahan Desa, karenanya kepercayaan yang diemban dilakukan dengan penuh dedikasi dan penuh tanggung jawab, pinta mantan Wakil Ketua DPRD Kab. Malang ini.

Sementara itu, proses pelantikan kepala desa kemarin berlangsung aman dan lancar. Hadir dalam pelantikan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Ketua dan Wakil TP PKK Kabupaten Malang Hj. Anis Zaidah Sanusi serta Hanik Didik Gatot Subroto, Sekretaris Daerah Dr. Ir. Wahyu Hidayat, Forkopimda Kabupaten Malang serta jajaran perangkat daerah.

Dari 12 kepala desa terpilih yang dilantik, tiga diantarannya adalah incumbent. Yaitu Kades Pujiharjo,  Kades Wandanpuro dan Kades Petungsewu Kecamatan Wagir (adi/jok)

Previous articleGelar Apel Operasi Lilin Rinjani 2021, TNI-POLRI Sumbawa Siap Amankan Nataru
Next articleHadapi NATRU, Forpimda Kota Malang gelar apel bersama pasukan Operasi Lilin Semeru 2021
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.