Home Berita Berita Utama Cegah Penyebaran-19, Wisata Abangan dan Aik Ijo Ditutup Sementara

Cegah Penyebaran-19, Wisata Abangan dan Aik Ijo Ditutup Sementara

Lombok Tengah – Kawasan wisata Abangan Desa Pringgarata dan kawasan Wisata Aik Ijo Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah ditutup sementara oleh Pemerintah Desa setempat. Penutupan sementara tersebut dilakukan dalam rangka menghindari kerumunan pengunjung selama lebaran Idul Fitri dan lebaran ketupat pada Minggu lusa.

Demikian disampaikan Dandim 1620/Loteng Letkol Czi Prastiwanto, SE., setelah menerima laporan dari Danramil 1620-09/Pringgarata Kapten Inf Syaiful Bersama anggota di lokasi penutupan, Kamis (28/5/2020).

Dijelaskannya, pihaknya Bersama Forkopimca Pringgarata dan aparat desa setempat Bersama-sama menutup lokasi tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus corona atau corona virus desease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Lombok Tengah khususnya di desa tersebut.

“Jadi Langkah positif dari aparat desa bersama Forkopimca Pringgarata untuk mencegah penyebaran Covid-19 di desa tersebut, ini patut kita apresiasi,” ujar Prastiwanto.

“In syaa Allah kalau situasi sudah membaik dan memungkinkan untuk dibuka, maka kami juga akan menyarankan untuk dibuka Kembali sehingga aktifitas berjalan seperti biasa,” imbuhnya.

Selain itu, Alumnus Akmil 2001 tersebut juga terus mengimbau masyarakat untuk mentaati protokol Kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumuanan massa serta sering mencuci tangan agar terhindar dari Covid-19.

“Mari kita lawan penyebaran virus corona dengan melaksanakan imbauan pemerintah mulai dari sendiri, keluarga dan lingkungan yang lebih luas seraya terus berdoa,” tandas pria kelahiran Bangkalan Madura tersebut.

Previous articleKapenrem 162/WB : Sinergitas Harga Mati Hadapi Covid-19
Next articleForkopimda NTB Kunjungi Satgas Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Lotim, Ini Penjelasan Dandim Lotim
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.