Jember.Sumbawanews.com – Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham RI tentang Remisi Umum kepada warga binaan Lapas Klas II A Jember. Remisi tersebut dalam rangka memperingati HUT RI ke 76. Tahun ini diberikan remisi bagi total 483 orang Narapidana dan 8 diantaranya langsung bebas.
Sebelum memberikan SK Remisi, Bupati Hendy berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi agar menambah rasa syukur mereka.
“Alhamdulillah, di hari dimana bangsa kita memperingati Hari Kemerdekaan saudara mendapatkan keringanan masa hukuman,” ucap Hendy, Selasa (17/8/2021) di aula Lapas Jember.
Hendy juga berpesan kepada mereka yang bebas hari itu untuk tidak mengulangi kesalahannya lagi. Tidak lupa agar mereka menjaga diri dan mematuhi aturan pemerintah khususnya masa PPKM dengan protokol kesehatan.
Sementara itu Plt Kalapas Jember, Sarwito mengatakan, remisi ini adalah bentuk peghargaan terhadap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.
“Pemberian remisi ini pada dasarnya dilakukan untuk memotivasi para Warga Binaan untuk selalu berkelakuan baik. Selain itu, keadaan Lapas Jember yang overcrowded juga menjadi alasan lainnya pemberian remisi” tambah Sarwito.
Ia berharap pemberian remisi ini bisa memotivasi Warga Binaan lainnya untuk percaya diri yang juga tercermin pada sikap dan periaku yang sesuai dengan tuntutan agama, norma hukum, sosial, dan norma kehidupan sehari-hari. (To2)