Home Uncategorized Bakamla dan BNN Silaturahmi di Kantor Imigrasi Atambua

Bakamla dan BNN Silaturahmi di Kantor Imigrasi Atambua

Atambua, 28 Februari 2019 (Humas Bakamla RI)— Usai menggelar Ceramah Maritim dan Pembentukan Kelompok Potensi Maritim di Desa Dualaus, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri Kolonel Bakamla Eli Susiyanti, S.H., M.H., M.M. bertemu dengan Kadiv. Imigrasi kanwil kumham NTT Erwin F. R. Wantania dan Kakanim Atambua Aswar Anas di Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, Kota Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT, kemarin.

Kedatangan Eli bersama Kepala BNN Belu Ferdinandus Bone Lau, S.IP. karena diundang menjadi pembicara dadakan dalam pertemuan internal seluruh pegawai Kanim Imigrasi Atambua.

Pasalnya, kedua petinggi dari Imigrasi Atambua itu sangat peduli dengan permasalahan narkoba di wilayahnya, dan mengharapkan Kepala BNN dapat memberikan penyuluhan terkait Inpres No. 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang mana juga menjadi pokok pembahasan Ceramah Maritim yang digelar Bakamla kemarin (28/2).

Setelah sehari sebelumnya berinteraksi dengan masyarakat Dualaus, kali ini Eli bertatap muka dengan puluhan pegawai Kanim Atambua. Selain sebagai media silaturahmi, Kolonel Eli juga berkesempatan untuk membeberkan tentang Bakamla, yang rupanya sudah cukup dikenal oleh Erwin Wantania sejak Bakamla masih sebagai Bakorkamla. Bahkan diucapkannya harapannya, agar Bakamla dapat menjadi besar dan disegani Coast Guard lain di dunia.

Kedatangan Kolonel Bakamla Eli didampingi pula oleh Kasi Potensi Keamanan Laut Mayor Bakamla Leni Marlena, S.E., M.Pd, Kepala SPKKL Kupang Mayor Bakamla Rudi Purnomo, S.Kom., M.Si. dan Kaur TU SPKKL Kupang Yeanry M.Olang, S.Kom., M.M. (Badar)

Previous articleTindak Lanjut Kerja Sama, Laksdya Taufiq Kunjungi JCLEC
Next articleAsops Panglima TNI: Pusdalops TNI Miliki Peran Strategis Dalam Kesiapan Operasi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.