Sumbawanews.com,- TikTok menyelesaikan gugatan hukum dari pemerintah negara bagian Alabama, Amerika Serikat, dengan membayar denda hingga Rp 5,3 triliun. Kesepakatan ini mencakup pembatasan penggunaan aplikasi bagi remaja hingga dua jam per hari, larangan fitur filter kecantikan, dan penerapan jam malam dari tengah malam hingga pukul 06.00 waktu setempat. Pembayaran awal sebesar USD 100 juta atau sekitar Rp 1,79 triliun wajib dibayarkan, dengan potensi meningkat hingga USD 300 juta jika seluruh persyaratan teknis terpenuhi. Selain itu, TikTok juga diwajibkan menerapkan fitur jeda otomatis setiap 15, 60, dan 90 menit penggunaan, memperkuat verifikasi usia, serta membatasi akses akun remaja oleh pengguna dewasa. Kesepakatan ini berlaku khusus di Alabama dan menjadi penyelesaian hukum tingkat negara bagian pertama antara TikTok dan pemerintah AS terkait dampak aplikasi terhadap kesehatan mental anak.















