Home Serba Serbi Tekno Pengusaha WiFi Ilegal Marak Di Kabupaten Sumbawa Barat, Bisa Begitu ya?

Pengusaha WiFi Ilegal Marak Di Kabupaten Sumbawa Barat, Bisa Begitu ya?

Sumbawa Barat, Sumbawanews.com,- Pengusaha wifi ilegal atau provider wifi bodong marak di Kabupaten Sumbawa Barat. Berdasarkan penelusuran wartawan Media ini provider wifi bodong ini bukan perusahaan. Namun, hanya perseorangan.

Artinya, warga setempat menyediakan jasa layanan wifi kepada tetangganya. “Kita Tetangga sendiri yang jadi pelanggan,” Ucap salah satu warga yang di temui wartawan media ini pada Selasa (05/03/2024).

Adventorial

Untuk langganan wifi, warga yang enggan di sebutkan identitasnya tersebut menuturkan, mereka bisa berlangganan dengan mudah dengan cara membeli vocer harian mingguan bahkan bulanan.

“Biasanya, kita akan datang ke rumah penyalur wifi untuk membayar atau membeli vocer, harganya bervariasi ada yang 5000 ada yang 10000 dan ada juga yang bulanan 60000 ribu hingga 70000 ribu perbulan ,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran sumbawanews.com beberapa pengusaha Internet melakukan kegiatan penjualan jasa akses internet tanpa izin dari Kementrian Kominfo, khususnya izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Postel.

Penyalur Internet Ilegal tersebut sudah lama beroperasi dengan membeli bandwidth internet berkapasitas 5 Mbps seharga Rp 7,5 juta per bulan.

Berdasarkan bandwidth yang ada tersebut, kemudian Para Oknum Pengusaha Ilegal tersebut lalu mendistribusikan kepada para pelanggannya dengan menjual sistim Vocher.

Dikutip dari laman Kominfo, hingal Maret 2023, data resmi di Kementerian Kominfo menunjukkan, bahwa jumlah perusahaan pemegang izin penyelenggaraan NAP adalah sebanyak 49 penyelenggara, untuk ISP sebanyak 220 penyelenggara, untuk ITKP sebanyak 27 penyelenggara dan untuk Sistim Komunikasi Data (Siskomdat) sebanyak 11 penyelenggara.

PJI diwajibkan untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi sebesar 0,5% dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi per tahun dan juga Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi atau Universal Service Obligation sebesar sebesar 1,25% dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi per tahun. Pola bisnis dari Oknum PJI (Penyelenggara Jasa Internet) sendiri belakangan ini banyak disoroti secara hukum.

Previous articleYonarmed 15/Cailendra Salurkan Al – Quran Dan Iqro’ Jelang Bulan Suci Ramadhan
Next articleBakamla RI Bersama Malaysia Persiapkan Operasi di Selat Malaka
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.