Home Serba Serbi Tekno Pavel Durov Didakwa Rusia atas Tuduhan Bantu Teroris

Pavel Durov Didakwa Rusia atas Tuduhan Bantu Teroris

Sumbawanews.com,- Badan Keamanan Federal Rusia (FSB) mendakwa Pavel Durov, pendiri aplikasi Telegram, atas tuduhan membantu kegiatan teroris berdasarkan Pasal 205.1, Bagian 1.1 Kitab Undang-Undang Pidana Rusia. Durov dimasukkan ke dalam daftar buronan internasional setelah FSB menyatakan bahwa platform Telegram gagal menghapus saluran, obrolan, dan bot yang digunakan secara aktif oleh dinas rahasia Ukraina, organisasi teroris, dan kelompok ekstremis untuk mengoordinasikan sabotase, pembunuhan massal, serta penipuan siber di Rusia. Aksi-aksi tersebut diklaim telah menewaskan banyak korban, termasuk perempuan dan anak-anak, serta menimbulkan kerugian materiil miliaran dolar. Telegram sempat diblokir di Rusia dari 2018 hingga 2020, dan pada awal 2026, pemerintah kembali merencanakan pemblokiran ulang terhadap platform yang digunakan harian oleh sekitar 65 juta warga Rusia.

Previous articleRoberto Mancini Kembali Pimpin Timnas Italia, Fabregas Yakin Akan Pulihkan Kejayaan
Next articleJuventus Putuskan Nasib Kolo Muani Hari Ini, Martinez Dikabarkan Batal Diboyong