Sumbawanews.com,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 5.218.582 konten negatif di situs web dan media sosial hingga 4 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Tindakan ini dilakukan melalui pengawasan ketat terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan kolaborasi dengan platform digital untuk memitigasi risiko berdasarkan profil tingkat bahaya terhadap anak. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menekankan bahwa pengelolaan risiko berbeda dari penindakan pelanggaran, dan upaya ini harus terus disesuaikan dengan perkembangan fitur dan perilaku pengguna. Konten perjudian mendominasi dengan 4.161.950 item, diikuti pornografi sebanyak 990.925 konten, penipuan 58.691, dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual 9.447.
Dari total konten yang ditindak, 4.558.235 berasal dari situs web dan 760.347 dari media sosial. Meta menjadi platform dengan jumlah konten terbanyak yang diblokir, yaitu 254.396 item, diikuti layanan file sharing dengan 222.309, X sebanyak 125.004, Google 106.569, dan TikTok 35.763. PT Vidio Dot Com sebagai salah satu PSE berkomitmen memperbaiki platformnya agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah TUNAS, demi menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Komdigi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan konten negatif melalui kanal resmi aduankonten.id, menekankan bahwa keberhasilan perlindungan digital tidak bisa dicapai tanpa sinergi antara pemerintah, penyedia platform, dan publik.















