Sumbawanews.com,- Pemerintah Amerika Serikat melarang penggunaan teknologi kecerdasan buatan dari perusahaan China, DeepSeek, di seluruh instansi sipil federal. Larangan ini dikeluarkan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri dan berlaku sejak akhir Juli 2026, mencakup penghapusan model AI DeepSeek serta produk turunannya dari kementerian strategis seperti Keuangan, Luar Negeri, dan Hukum. Penggunaan AI tersebut tetap diizinkan di unit Departemen Pertahanan. Sementara itu, pemerintah Indonesia tengah menyusun dua rancangan peraturan presiden tentang etika kecerdasan buatan dan peta jalan nasional AI, sebagai upaya menentukan arah pengembangan teknologi secara berdaulat. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa kecepatan inovasi AI di Indonesia tidak boleh ditentukan oleh negara atau perusahaan asing, melainkan harus sesuai dengan kebutuhan dan nilai nasional.
Di sisi lain, kabar positif datang dari peluncuran iPhone Duo. Setelah pemesanan awal pada 16 Oktober 2026 ludes dalam waktu singkat dan memicu antrean pengiriman hingga Januari 2027, sejumlah pengguna di Jepang dan Amerika Serikat melaporkan bahwa jadwal pengiriman pesanan mereka dimajukan. Beberapa pelanggan mendapat notifikasi bahwa perangkat akan tiba pada 23 Oktober 2026, jauh lebih cepat dari estimasi awal.















