Home Berita Pakar Minta Publik Hati-Hati dengan Label HOAX Pada Informasi

Pakar Minta Publik Hati-Hati dengan Label HOAX Pada Informasi

Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat dan Peneliti Media, Ignatius Haryanto belum lama ini

Jakarta-Peneliti Media Ignatius Haryanto meminta masyarakat berhati-hati dengan label hoaks yang diberikan terhadap sebuah informasi. Sebab, tidak semua informasi yang salah tersebut dapat dikatakan HOAX.

Lebih lanjut, ia merujuk pada handbook UNESCO yang dirilis pada 2018, yang menjelaskan kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi pada sebuah informasi. “Terdapat  tiga jenis kesalahan informasi, yaitu missinformasi, disinformasi dan malinformasi. Missinformasi adalah ketidak akuratan atau menghubungkan yang keliru/ konten missleading, yang bisa dikatakan kekeliruan informasi tapi dikatakan tidak ada niatan jelek. Misalnya kesalahan penulisan nama, ini yang banyak terjadi,” jelas wartawan senior yang akrab disapa Kumkum ini.

Sementara, disinformasi adalah konten yang salah, dimanipulasi, dibuat-buat, difabrikasi dan sudah ada unsur niatan jahat. Dan malinformasi adalah informasi dengan fakta yang benar namun disebarkan dengan niat yang jahat. “Misalnya informasi yang bocor. Informasi tersebut benar namun ada niatan jelek atau yang ingin menjatuhkan seseorang. Juga bisa ungkapan-ungkapan yang penuh kebencian,” pungkasnya.

Penjelasan tersebut disampaikan pengajar dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN) ini terkait mudahnya label HOAX disematkan pada sebuah informasi, oleh lembaga tertentu. “Ini yang menjadi challange bagi publik dan netizen, apakah termasuk HOAX atau sekedar misinformasi. Seperti pada informasi mengenai larangan susu kental manis di seduh yang dikatakan HOAX oleh sejumlah pihak, jangan sampai kita terjebak pada label HOAX tersebut. Padahal yang lebih penting disini adalah bahwa benar produk tersebut mengandung banyak gula dan tidak baik bila dikonsumsi oleh anak dan bayi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu, Turnbackhoax merilis hasil cek fakta yang menyebutkan larangan susu kental manis di seduh adalah HOAX. Pernyataan tersebut justru memicu kebingungan masyarakat. Sebab, BPOM sendiri telah menyatakan bahwa susu kental manis adalah produk susu yang tidak dapat dikonsumsi sebagai minuman tunggal. Artinya, susu kental manis adalah produk yang digunakan sebagai topping, ataupun bahan untuk penambah rasa dalam makanan.

Ketua Harian YAICI Arif Hidayat mengatakan pihaknya telah menyampaikan permintaan pencabutan konten yang menyesatkan tersebut kepada Turnbackhoax. “Fakta bahwa susu kental manis tidak boleh di konsumsi sebagai minuman susu telah diatur melalui PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.  Oleh karena itu kami meminta segenap pihak untuk lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi, jangan sampai informasi yang benardikatakan hoax, apalagi seputar informasi kesehatan dan malah berakibat buruk bagi kesehatan,” jelas Arif Hidayat.

Pembina Utama Madya IV/d Kominfo Drs. Wiryanta, MA., Ph.D saat dikonfirmasi terkait konten Turnbackhoax tersebut menyatakan kekeliruan mungkin saja terjadi dalam oengecekan fakta informasi HOAX atau bukan. Ia menjelaskan mekanisme cek fakta yang dilakukan pihaknya melalui Turnbackhoax, apabila memang terjadi kesalahan dalam pelabelan sebuah informasi termasuk HOAX atau bukan, bisa saja nanti di revisi. “Kami memang menerima aduan dari masyarakat yang kemudian ditayangkan. Mengenai informasi hoax SKM ini, saya juga menghimbau produsen agar kita bisa meluruskan bersama sama.” jelas Wiryanta. Lebih lanjut, Wiryanta mengapresiasi YAICI yang berupaya meluruskan informasi tersebut ke publik.

Previous articlePresiden Lantik Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas
Next articleTingkatkan Para Santri Mencintai Musik Islami, Satgas Yonif 751/VJS Berikan Bantuan Seperangkat Alat Musik Rebana