Home Serba Serbi Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Kodim 1615/Lotim Gelar Sosialisasi P4GN

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Kodim 1615/Lotim Gelar Sosialisasi P4GN

SUMBAWANEWS.com l Lombok Timur – Ratusan personel Kodim 1615/Lombok Timur mendapatkan penyuluhan tentang bahaya narkoba di Bale Langgak Makodim jalan Prof. M. Yamin Kecamatan Selong Lombok Timur.

Penyuluhan tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) itu diberikan Nabtifulan S.Kep dan Serda Samsuryadi anggota PPK 1 Kodim 1615/Lombok Timur.

Komandan Kodim 1615/Lombok Timur Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro disela-sela kesibukan, Selasa (14/5) mengatakan narkoba telah dinyatakan sebagai musuh bersama, jangan ada personel yang coba-coba untuk mendekati narkoba jenis apapun, apalagi menggunakannya.

Dijelaskannya, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah jelas melarang penggunaan Narkotika termasuk narkoba didalamnya dengan sanksi hukuman yang sangat jelas.

Di lingkungan militer sendiri, sambungnya, selain ancaman hukuman pidana pokok yaitu penjara, juga diberikan hukuman pidana tambahan yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pecat dari dinas militer.

Lebih lanjut, Bayu Sigit menyebutkan, selain ancaman hukumannya tegas, menggunakan narkoba juga akan membawa dampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental yang merugikan pengguna dan bahkan keluarga.

Untuk itu, Alumnus Akmil 2003 itu menginstruksikan kepada personel jajarannya baik prajurit maupun PNS dan keluarganya untuk menjauhi Narkoba dan sejenisnya agar terhindar dari pelanggaran yang dapat merugikan personel dan satuan.

Usai melaksanakan penyuluhan, acara dilanjutkan dengan tes urine terhadap para personel Kodim 1615/Lotim dengan hasil negatif dan bebas dari narkoba. (isj)

Previous articleIrjen TNI Hadiri Acara Syukuran HUT Ke-60 Dharma Pertiwi Tahun 2024
Next articlePanglima TNI Dampingi Presiden RI Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.