Home Berita 𝐌𝐞𝐦𝐩𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐲𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐢𝐬𝐭𝐞𝐦 𝐏𝐞𝐦𝐢𝐥𝐢𝐡𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐠𝐢 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚

𝐌𝐞𝐦𝐩𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐲𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐢𝐬𝐭𝐞𝐦 𝐏𝐞𝐦𝐢𝐥𝐢𝐡𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐠𝐢 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚

𝑂𝑙𝑒ℎ: 𝑀𝑢𝑖𝑠 𝐷𝑒𝑏𝑒 (𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟ℎ𝑎𝑡𝑖 𝑆𝑜𝑠𝑖𝑎𝑙)

Sumbawanews.com — Pada Selasa, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan atas perkara nomor 01/PHPU.PRES‑XXIV/2026. Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, dan sebelas pemohon lainnya, mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum 2024.

MK memutuskan: permohonan tidak dapat diterima. Alasannya, para pemohon bukan peserta pemilihan presiden, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum. Perkara berhenti di ambang pintu.

Namun dalam pertimbangan hukumnya — yang tidak boleh diabaikan — MK menyatakan hal yang jauh lebih berat: tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan tamat pendidikan setara Sekolah Menengah Atas. Dokumen yang diajukan hanyalah surat keterangan kehadiran, catatan nilai, dan penjelasan akademik — yang secara tegas dinyatakan bukan bukti kelulusan. Keterangan Kementerian Pendidikan menguatkan hal tersebut.

Gibran sendiri menanggapi: jika tidak lulus SMA, tidak mungkin melanjutkan kuliah. Ia menghormati proses dan berjanji menindaklanjuti.

Ini bukan sekadar soal satu orang. Ini soal kebenaran yang terjebak di antara prosedur.

Fakta yang ditemukan MK sungguh ada. Namun karena jalurnya ditutup, fakta itu tidak diperiksa lebih lanjut. Tidak ada jawaban atas pertanyaan paling mendasar: mengapa dokumen yang tidak dianggap cukup oleh MK, justru diterima sebagai cukup oleh KPU saat pendaftaran? Mengapa surat penyetaraan diterbitkan tanpa dasar bukti kelulusan yang jelas? Siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kelalaian?

Semua pertanyaan itu tidak terjawab. Perkara ditutup, tetapi persoalan tidak selesai. Justru sebaliknya: semakin ditutup, semakin luas keraguan yang tumbuh.

Ada pula perbedaan yang tidak disampaikan secara terbuka sejak awal: penyetaraan yang diterbitkan Kemendikdasmen menempatkan riwayat pendidikan tersebut setara jenjang Sekolah Menengah Kejuruan, bukan Sekolah Menengah Atas seperti yang dipahami umum. Apakah perbedaan ini dijelaskan secara jujur dan terbuka kepada rakyat sejak awal? Sejauh ini belum ada penjelasan yang meyakinkan.

Ada perbedaan yang tajam antara keputusan yang sah menurut prosedur dan keputusan yang meyakinkan menurut nurani rakyat. Secara hukum formal, putusan MK mengikat. Posisi jabatan aman. Namun secara legitimasi, beban itu tetap ada.

Sistem yang kita miliki mengandung celah yang berbahaya. Jika hanya peserta pemilu yang boleh menggugat, maka ketika semua peserta bersepakat untuk diam, rakyat tidak punya jalan untuk mempertanyakan pelanggaran aturan. Aturan demikian melindungi para petarung, bukan melindungi aturan itu sendiri.

Begitu pelantikan dilakukan, seolah segala kekeliruan sebelumnya tertutup. Padahal pelantikan adalah pengukuhan atas kelayakan, bukan penghapusan atas persoalan. Jika kelayakan itu sendiri dipertanyakan, maka pelantikan tidak dapat menjadikannya sah begitu saja.

Jalur pemakzulan pun nyaris tertutup. Ia memerlukan dukungan dua pertiga anggota lembaga politik yang dibentuk dari koalisi yang sama. Artinya, perbaikan tidak bergantung pada kebenaran, melainkan pada kekuatan suara. Di sinilah kelemahan sistemik terlihat paling nyata: lembaga yang seharusnya saling mengawasi justru saling meloloskan.

Kita tidak mempertanyakan putusan pengadilan. Yang kita pertanyakan adalah kebijaksanaan sistem yang membiarkan persoalan penting tidak dijawab.

Syarat pendidikan dalam undang‑undang tidak ditulis untuk dipersulit. Ia ditulis agar rakyat mendapatkan pemimpin yang memenuhi standar yang disepakati bersama. Standar itu berlaku sama untuk setiap orang — tanpa pandang siapa ayahnya, siapa pendukungnya, atau seberapa kuat jabatannya. Jika standar itu dapat ditekuk untuk satu orang, maka ia tidak lagi menjadi standar. Ia menjadi keistimewaan.

Kita tidak meminta penghakiman yang cepat. Kita meminta kejelasan yang terbuka. Bukti yang ditunjukkan, bukan disembunyikan. Penjelasan yang diberikan, bukan ditunda hingga terlupakan.

Kekuasaan tidak berdiri di atas kursi atau gelar. Ia berdiri di atas kepercayaan rakyat. Ketika rakyat melihat aturan berlaku berbeda untuk orang berbeda, ketika pertanyaan wajar dijawab dengan pembelaan alih‑alih penjelasan, maka kepercayaan itu perlahan runtuh. Dan ketika kepercayaan hilang, tidak ada putusan pengadilan apa pun yang mampu mengembalikannya.

Persoalan ini bukan tentang siapa yang kalah dan siapa yang menang. Ia tentang apa yang kita tinggalkan untuk bangsa ini.

Apakah kita ingin hidup di negeri di mana aturan berlaku sama bagi semua orang, atau aturan yang menyesuaikan diri dengan siapa yang duduk di kursi kekuasaan? Apakah kita mengajarkan kepada generasi mendatang bahwa kebenaran adalah hal yang diperjuangkan, atau hal yang disesuaikan dengan kepentingan?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak ada di ruang sidang. Jawabannya ada pada kita — setiap kali kita memilih untuk diam atau untuk bertanya, untuk menerima atau untuk meminta kejelasan.

Bangsa ini dibangun di atas kepercayaan. Jika kepercayaan itu kita biarkan hancur, apa pun kemewahan yang kita bangun di atasnya, tidak akan berdiri kokoh. Lebih berharga daripada satu jabatan, lebih berharga daripada satu kemenangan, adalah keyakinan bahwa kita semua sama di hadapan hukum. Itulah yang paling berharga untuk dijaga — bukan untuk seseorang, melainkan untuk seluruh bangsa.***

Previous articleGresini Racing Siap Berjuang Raih Podium di Mandalika
Next articlePiala Liga Indonesia 2026/2027 Resmi Digelar, Persib dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik