Home Berita Yaman Sahkan UU Larangan dan Kriminalisasi Pengakuan Entitas Zionis

Yaman Sahkan UU Larangan dan Kriminalisasi Pengakuan Entitas Zionis

Sana’a, sumbawanews.com – Kantor Kepresidenan Republik Yaman mengumumkan, Marsekal Mahdi Al-Mashat, Ketua Dewan Politik Tertinggi Yaman, Selasa (05/12) menandatangani dUndang-undang No. (4) tahun 1445 H, tentang larangan dan kriminalisasi pengakuan entitas musuh Zionis dan normalisasi dengan Zionis. Undang-undang tersebut bertujuan umelarang dan mengkriminalisasi pengakuan atau normalisasi entitas musuh Zionis yang menduduki Palestina dan wilayah Arab lainnya yang diduduki, dan untuk mencegah pembentukan hubungan diplomatik, politik, militer, ekonomi, budaya, atau hubungan lainnya dengan entitas pendudukan tersebut, langsung atau tidak langsung.

Baca Juga: RS Al-Shifa Disebut, Hamas: Israel Sebar Desas-desus Bohong dan Kampanye Menyesatkan

Disebutkan, Undang-undang yang disahkan DPR dalam sidangnya pada tanggal 27 Rabi’ al-Akhir 1445 H, bertepatan dengan tanggal 11 November 2023 M, memuat 15 pasal yang terbagi dalam empat bab, Bab Pertama: Tata Nama, Definisi, dan Tujuan, Bab Dua: Penerapan undang-undang ini, dan Bab Tiga: Kejahatan dan hukuman, Bab Keempat: Ketentuan umum.

Setelah penandatanganan, Presiden Al-Mashat menegaskan, normalisasi dengan entitas musuh Israel adalah pengkhianatan terhadap negara Islam Arab, Islam dan masyarakatnya. Yang menunjukkan bahwa rezim yang dinormalisasi adalah alat otentik dalam konteks proyek Zionis dan semua tindakan mereka.

Dia menyatakan, undang-undang tersebut akan memungkinkan Yaman untuk bergerak lebih efektif dan resmi dalam menghadapi entitas Zionis yang merebut kekuasaan dan mendukung rakyat dan perlawanan Palestina. Dan penandatanganan undang-undang tersebut dilakukan di tengah kebijakan normalisasi yang buruk dari sejumlah rezim di kawasan, dan menekankan bahwa undang-undang ini mewakili seluruh rakyat bebas di dunia, tidak hanya Yaman.

Ia menyerukan kepada para pemimpin negara-negara Arab dan Islam untuk mengkriminalisasi normalisasi hubungan dengan Israel. dan sebagai tindakan paling tidak yang dapat diambil dalam mendukung rakyat Palestina dan kesucian Islam.

Ia menegaskan, Yaman yang tidak dapat diubah dalam mendukung rakyat Palestina dan perlawanan mereka yang gagah berani dan terus menargetkan entitas Zionis dengan segala cara. Sampai menghentikan agresi dan genosida yang dilakukan terhadap saudara-saudara di Gaza. (Using)

Previous articleAkar-Akar Psikologi Indonesia
Next articlePanglima TNI Cek Kesiapan Pasukan Elit TNI AL di Cilandak
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.