Home Berita Waspada Penyelenggara Pemilu di Luar Negeri Berpotensi Tidak Netral

Waspada Penyelenggara Pemilu di Luar Negeri Berpotensi Tidak Netral

Jakarta, Sumbawanews.com.- Perkumpulan Jaga Pemilu menyorot netralitas penyelenggara pemilu di luar negeri. Ini karena hampir mayoritas duta besar atau kepala perwakilan di luar negeri merupakan perwakilan dari partai politik atau relawan.

Salah satu inisiator Perkumpulan Jaga Pemilu Wahyu Susilo mengungkapkan, posisi DutaBesar atau Kepala Perwakilan yang berasal dari parpol atau relawan secara tidak langsung akan memengaruhi netralitas.

“Ini sudah terjadi pada pemilu 2014 ketika ada kejanggalan dari salah satu calon dari parpolsaat kami menemukan 35 ribu surat suara dengan satu coblosan. Lalu pada 2019, terjadiperistiwa di Malaysia dimana ditemukan surat suara yang sudah tercoblos, mencoblos calonlegislatif yang juga putra Duta Besar Rusdi Kirana,” kata Wahyu saat menjadi pembicara didiskusi Netralitas Aparat dalam Pemilu yang digelar Perkumpulan Jaga Pemilu, Rabu(10/1/2024).

Wahyu menambahkan, atase pertahanan juga rawan tidak netral saat pelaksanaan pemilu diluar negeri. Karena, peran atase pertahanan sangat kuat terkait pengamanan dan juga menjadi bagian dari desk pemilu.

Wahyu juga menilai, kualitas penyelenggaraan pemilu di luar negeri terus merosot. Salah satualasannya karena tidak ada lagi desk pemilu di bawah Kementerian Luar Negeri yangbertugasmengawasipelaksanaan pemilu di luarnegeri.

“Pada 2004, 2009 dan 2014 ada desk pemilu yang dikelola Kemenlu dan ini cukup membantupenyelenggaraan pemilu di luar negeri, memastikan distribusi dan lain-lain. Setelah 2014,tidak ada lagi desk pemilu. Dan dalam perbandingan kami, memang hasilnya kacau balau,”ujar Wahyu.

Wahyu yang juga Direktur Eksekutif Migrant Care merekomendasikan kepada pemerintah agar penyelenggara pemilu di luar negeri bersifat permanen.

Ketua Komisi Aparatur Negara Agus Pramusinto mengungkapkan, netralitas aparatur sipilnegara (ASN) kerap dipertanyakan setiap penyelenggaraan pemilu. Kata Agus, KASN sudah memberikan sanksi kepada 13 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat yaitu sudah mempunyai nomor anggota partai politik.

Menurut dia, ketidaknetralan ASN memang banyak terjadi di Kementerian/Lembaga. Namun, KASN sulit untuk menindaklanjuti dugaan ketidaknetralan ASN di Kementerian/Lembaga.

“KASN sekarang dalam posisi sulit karena sejak keluarnya UU no 20 tahun 2023, KASN tidaklagi menjadi komisi dan tak punya wewenang untuk mengawasi aparatur sipil negara,” jelas Agus.

Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Ibu Livia Istania Iskandar,LPSK memberikan jaminan perlindungan kepada siapa saja yang melaporkan kecurangan.

“Minggu lalu LPSK menerima permohonan perlindungan yang disampaikan oleh salah satukarena adanya penganiayaan yang dilakukan oleh oknum militer. Saat ini sedang Ditelaah Oleh Biro Penelaahan Permohonan,”katanya.

Ke depan, LPSK siap membantu siapa pun yang memerlukan perlindungan dapat menghubungi LPSK melalui akun whatsapp 0857-7001-0048, atau mengontak 148 selamajam & hari kerja, atau pengguna android dapat mendownload aplikasi Perlindungan LPSK darigoogleplaystore.

“Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor LPSK dan via surat ke alamat LPSK,”katanya. Alamat LPSK di Jl. Raya Bogor KM.24 No.47-49, RT.6/RW.1, Susukan, Kec.Ciracas,Kota Jakarta Timur,Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13750.

Sekretaris Perkumpulan Jaga Pemilu Luky Djani mengatakan, ia menyambut baik kolaborasidengan KASN dan LPSK dan memungkinkan LPSK bukan hanya secara fisik tapi jugaperlindungan dunia masyarakat. Selain itu ia berharap agar Jaga Pemilu dan lembaga-lembaga pemantau lain terus proaktif untuk menemukan dan mengadvokasi pelanggaranPemilu.

Untukinformasilebihlanjut,hubungi:[email protected]

Tentang JagaPemilu
Jaga Pemilu adalah prakarsa masyarakat sipil untuk menggalang relawan dalam memantaujalannya pemilu agar jujur dan adil. Jaga Pemilu bersifatindependen, non-partisan.

Jaga Pemilu dotcom adalah platform bagi para relawan pemantau pemilu untuk melaporkanpelanggaran, serta mengirimkan foto C-hasil di TPS, dan dengan demikian bersama-samamengawasi dan menjaga integritas Pemilu. Dengan dukungan media dan partisipasi aktifwarga, Jaga Pemilu dotcom berkomitmen untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan mewakili suara rakyat. **

Previous articleKolaborasi Indo RDB XXXIX -E/MONUSCO Tingkatkan Rasa Aman Kaum Wanita Desa Tchabi
Next articleBakamla RI Evakuasi Pemancing Yang Tenggelam di Pelabuhan Muara Baru Jakarta
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.