JAKARTA, Sumbawanews.com. – Ustad Dhiauddin yang berasal dari Aceh Barat berhasil meraih hadiah uang tunai 1 juta Riyal atau setara dengan Rp4 miliar.
Dia mendapatkan hadiah tersebut setelah keluar sebagai pemenang juara 2 pada perlombaan azan tingkat Internasional yang diselenggarakan oleh Otr El Kalam di Arab Saudi. Dalam perlombaan tersebut, Dhiauddin bersaing dengan dengan puluhan ribu pendaftar dari 165 negara di dunia.
Baca juga: Kisah Mualaf: Profesor Keith L Moore, Ayat tentang Embrio Menguatkan Keislamannya
Akun Instagram @otrelkalam, Kamis (13/4/2023) mengunggah momen yang memperlihatkan pemenang perlombaan azan tersebut. Terlihat ada 2 orang pemenang, yaitu Dhiauddin (juara 2) dan Mohamed-Sharif pria asal Arab Saudi yang keluar sebagai juara pertama dengan hadiah 2 juta riyal atau setara Rp8 miliar.
Selain itu, video Dhiauddin ketika sedang mengikut perlombaan pun diunggah. Postingan yang memperlihatkan Dhiaudin sedang mengumandangkan azan telah ditonton ratusan ribu kali dan beragam komentar yang disampaikan oleh netizen.
Baca juga: Unggah Kenangan di Masjid Kampus UGM, Akun Twitter Ganjar Diserbu Warganet
“Alhamdulillah beliau telah mngharum kan nama nanggroe ATJEH” tulis @fabio.grosso.1690
“Masya Allah tabarakallah indaah sekali menetes air mata dibuatnya,” komentar @zeinwayne3
Akun Facebook @serambinews juga memposting tentang Dhiauddin menjuarai perlombaan ini. Namun tak sedikit netizen yang berkomentar dan khawatir jika Dhiauddin pulang ke Indonesia akan ditagih pajak dan bea cukai.
“Pajaknya di bandara menanti,” tulis netizen.
Baca juga: Pejabat NASA Masuk Islam Lantaran Mukjizat Malam Lailatul Qadar, Begini Penjelasan Ilmiahnya
“Pulang ke Indonesia langsung kena pajak,” tambah netizen yang lain.
Tarif Pajak Progresif
Jika hadiah yang diterima oleh Dhiauddin sudah dipotong pajak oleh pihak penyelenggara, maka pajak tersebut menjadi Kredit Pajak PPh Pasal 24. Tetapi jika belum dipotong pajak, maka hadiah Dhiauddin akan terkena potongan pajak pada saat pelaporan SPT tahunan, sesuai dengan pajak progresif yang berlaku.
Jika uang yang diterima sejumlah Rp4 miliar, maka tarif progresif yang dikenakan sebesar 5% hingga 30%. Status dirinya apakah sudah menikah atau belum pun mempengaruhi jumlah pajak yang akan dibayar.
Diketahui ustad Dhiauddin tinggal di Malaysia karena sedang menyelesaikan pendidikan doktoral (S3), ia juga sudah berkeluarga dan dikaruniai dua anak.
Namun, meskipun dirinya tinggal di luar Indonesia, menurut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh, Dhiauddin tetap terkena pajak dan wajib membayarnya selama berstatus WNI.
“Sepanjang yang bersangkutan belum menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dan masih berstatus sebagai WNI, maka status PTKP tersebut tetap dijadikan perhitungan pajak di Indonesia,” jelas KPP Pratama Banda Aceh dikutip Sumbawanews.com dan Okezone.
Selain hadiah uang tunai, piala yang diterima oleh Dhiauddin pun dapat dikenakan pajak. Pihak Bea Cukai memberitahu bahwa setiap barang yang dikirim memiliki nilai di atas 3 USD akan dikenakan biaya pajak. Namun hal itu terjadi jika barang dikirim melalui jasa kiriman atau ekspedisi.
“Untuk kondisi Syech ( Dhiauddin) tersebut, jika piala dibawa sendiri melalui barang bawaan penumpang maka tidak akan dikenakan pungutan pajak,” penjelasan pihak Bea Cukai.(sn02)