Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sat Renarkoba Polres Sumbawa Polda NTB kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba mengamankan 4 orang terduga pelaku yang terdiri dari 1 orang wanita berinisial WK (19) dan 3 orang pria berinisial IF (46), PP (43), dan SM (41) yang diamankan di salah satu rumah di Pernang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 pukul 23.00 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya menerima informasi bahwa salah satu rumah di Dusun Pernang Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer kerap di jadikan lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud, dimana ditemukan 4 orang yang kedapatan tengah melakukan pesta sabu.
Baca Juga: Manipulasi KA dan Berat Jagung, Perusahaan Rugi Miliaran Rupiah
Sejumlah barang bukti berhasil di temukan yang terdiri dari 1 poket sabu dengan berat bruto 0,68 gram, 1 buah alat hisap/bong, 1 bendel klip obat kosong,1 klip bekas pakai, 1 pipa kaca. 1 buah dompet warna coklat, 1 buah gunting, 4 unit hp android,1 unit hp kecil serta Uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Selain itu pihaknya juga melakukan pengembangan ke rumah masing-masing terduga pelaku lainnya, namun petugas hanya berhasil menemukan barang bukti di rumah milik IF yang beralamat di Desa Juru Mapin Kecamatan Buer. yakni ditemukan 4 butir pil tramadol, 1 buah alat hisap/bong, 1 bendel klip ukuran kecil, 1 bendel klip ukuran besar, 2 buah skop plastik serta 1 kotak kertas warna putih.
“Para terduga pelaku merupakan pengguna narkotika jenis sabu yang menggunakan uang hasil patungan untuk membeli narkotika jenis sabu di saudara K yang beralamat di Desa Kalabeso Buer yang selanjutnya mereka gunakan di rumah saudari WK,” Ucap Kasat.
Selanjutnya seluruh terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan di bawa ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Using)