Home Berita Waka I DPRD Sumbawa: PAD 2024 Harusnya Naik, Atau Minimal Sama

Waka I DPRD Sumbawa: PAD 2024 Harusnya Naik, Atau Minimal Sama

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Wakil Ketua I DPRD Sumbawa, H. Muhammad Ansori mengatakan, target atau asumsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 seharusnya meningkat atau minimal sama dari tahun sebelumnya. Demikian disampaikan di ruang kerjanya, Senin (14/08).

“Ini turun, harusnya naik atau minimal asumsinya sama dengan 2023. itu yang menjadi dorongan fraksi Gerindra. Ini kami sampaikan, karena ini tanggungjawab kami juga sebagai wakil rakyat agar target itu naik,” tegasnya.

Dikatakan, padahal Kabupaten Sumbawa telah melaksanakan berbagai efent, termasuk MXGP yang dapat memberikan multy plier effect. “Melihat efent-efen yang telah dilaksanakan oleh pemerintah ini, luar biasa. termasuk MXGP ini. berarti ada multi plier effectnya bagi daerah. jelas artinya ekonomi sumbawa ini bergeliat,” paparnya.

Baca Juga: Target PAD 2024 Turun Picu Reaksi Keras Fraksi Gerindra, MXGP Diungkit

Selain itu, MXGP juga juga dipandang iktu menggeliatkan sektor pariwisata dan perhotelan, serta sektor mikro. “Belum lagi sektor lain. Ini yang seharusnya naik target itu, asumsinya,” kata dia.

Menurutnya, Eksekutif juga musti memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang pendapatan daerah dari MXGP. “Dampak MXGP, multi plier efectnya dan terhadap PAD tadi, masyarakat juga harus tahu. Kalau PAD-nya cenderung menurun, bagaimana kinerjanya eksekutif. itu nanti jadi pertanyaan masyarakat,” ucapnya.

Ditegaskan, Fraksi Gerindra DPRD Sumbawa mendorong agar asumsi PAD 2024 ditingkatkan. Sebab dengan demikian, akan meningkatkan belanja daerah, dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Using)

Previous articleTarget PAD 2024 Turun Picu Reaksi Keras Fraksi Gerindra, MXGP Diungkit
Next articleMenhan Prabowo Serah Terimakan Dua KRI ke TNI AL: Pulau Fani-731 dan Pulau Fanildo-732
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.