Home Berita Wabup Sumbawa: Persoalan Dirut RSUD Sumbawa Akan Didiskusikan

Wabup Sumbawa: Persoalan Dirut RSUD Sumbawa Akan Didiskusikan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany mengatakan, akan menyampaikan dan membicarakan terkait persoalan Direktur RSUD Sumbawa Bersama Bupati Sumbawa dan steakholder lainnya. Demikian disampaikan usai sidang paripurna di kantor DPRD Sumbawa, Kamis (19/01).

“Dan Insya Allah pak Bupati akan segera balik dari tugas di luar daerah. Dan kita akan diskusi besama Pak Sekda selaku ketua baperjakat, BKPSDM dan semua steakholder yang dibidang itu,” kata Wabup.

Dikatakan, seluruh penyampaian anggota DPRD Sumbawa melalui interupsi sidang paripurna, menjadi catatan untuk disampaikan kepada bupati dan steakholder lainnya. “Harapan tadi, kita sudah terima. Dan sudah hearing ya, dokter spesialis, dokter, tenaga Kesehatan, tenaga administrasi dan lain sebagainya,” jelasnya.

Namun, Pemerintah Daerah tidak dapat serta-merta memberhentikan seorang pejabat, namun perlu melalui mekanisme aturan-aturan. “Dan tidak bisa Ketika sekarang minta dipecat, kan tidak bisa begitu. Tapi perlu ada pansus, investigasi. Ada aturan-aturan yang harus kita lalui, akar dari semuanya,” kata dia.

Ditegaskan, jika nanti disimpulkan bahwa Direktur RSUD Sumbawa harus diambil Tindakan tegas, maka tindakan tersebut akan dilakukan. “Insya allah kami duduk Bersama dulu. Melihat dulu persoalannya. Insya allah, kalau memang ibaratnya sudah banyak kerugian daripada manfaatnya. Resikionya memang harus. Kita evaluasi dulu. Maksudnya, ada tim internal Pemda, kan ada dewan pengawas. Kalau tidak bisa disembuhkan, tidak bisa diperbaiki, maka Langkah terburuknya ya harus,” jelas Wabup. (Using)

Previous articleFraksi Gerindra Minta Direktur RSUD Sumbawa Dinonaktifkan Sebelum Evaluasi
Next articleEstonia, Inggris, Polandia, Latvia, Lituania, Denmark, Republik Ceko, Belanda, dan Slovakia Sepakat Lengkapi Senjata Ukraina
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.