Home Berita Wabup Sampaikan Penjelasan Rancangan Perda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045

Wabup Sampaikan Penjelasan Rancangan Perda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045

Sumbawa Besar,sumbawanews.com – Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany dalam penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Perda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 mengatakan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD telah melalui tahapan yang cukup panjang, diawali dengan penyusunan rancangan awal, konsultasi publik, penyempurnaan rancangan, pelaksanaan Musrenbang RPJPD, hingga proses reviu oleh APIP

Proses sinkronisasi dengan pemerintah atas juga telah dilakukan pada setiap tahapan penyusunan dokumen RPJPD, ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Sekretaris Daerah Provinsi NTB dengan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB pada tanggal 14 Juni 2024.

Baca Juga: Berlaga di Kejurnas Junior, Wabup Lepas Atlet Panahan Sumbawa

“Proses yang kita laksanakan pada hari ini akan bermuara pada persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga proses penyusunan dokumen perencanaan turunan dari RPJPD dapat dilaksanakan tepat waktu” harap Novy akrab disapa.

Dikatakan Wabup Novy bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah tentang RPJPD ini merupakan kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini bukan semata untuk memenuhi peraturan, namun telah menjadi salah satu sendi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik (good local governance).

Bab Pertama (Pendahuluan): Memuat latar belakang, dasar hukum penyusunan, hubungan RPJPD dengan dokumen perencanaan lainnya, maksud dan tujuan, serta sistematika penulisan.

Bab Kedua (Gambaran Umum Kondisi Daerah): Memuat penjelasan terkait aspek geografi, demografi, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, daya saing daerah, hasil evaluasi RPJPD 2005-2025, tren demografi, serta pengembangan pusat pertumbuhan wilayah.

Bab Ketiga (Permasalahan dan Isu Strategis Daerah): Memuat hasil evaluasi RPJPD 2005-2025 yang masih menjadi tantangan, meliputi penyelenggaraan semua urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, yang kemudian diformulasikan menjadi isu strategis daerah.

Bab Keempat (Visi dan Misi Jangka Panjang Daerah): Memuat formulasi visi dan misi jangka panjang daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045, yaitu “Menuju Sumbawa MAS (Maju, Adil, Sejahtera) Berkelanjutan”, dengan 8 misi pendukung.

Bab Kelima (Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045): Memuat arah kebijakan pemerintah daerah periode 2025-2045, yang ditekankan pada penguatan pondasi transformasi, peningkatan kualitas transformasi pembangunan daerah, memantapkan kualitas transformasi pembangunan daerah, dan mewujudkan Sumbawa yang maju, sejahtera, adil, dan berkelanjutan di tahun 2045.

Bab Keenam (Penutup): Berisi narasi penutup dari dokumen rancangan akhir RPJPD.

Materi kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa terkait indikator utama pembangunan dalam dokumen RPJPD menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari dokumen yang telah disampaikan sebelumnya.

Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, TNI, POLRI, para pimpinan partai politik, serta seluruh lapisan masyarakat Sumbawa, atas kerjasama dan kontribusi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemajuan pembangunan daerah.

Sebagai penutup Wabup mengucapkan falsafah. “Mari kita mengambil hikmahnya sebagai Tau dan Tana Samawa yang sesuai dengan falsafah adat “Barenti Ko Sara’, Sara’ Barenti Ko Kitabullah,Takit Ko Nene, Kangila Boat Lenge.”tutupnya.(using)

Previous articleHarga Barang Kebutuhan Relatif Stabil
Next articleKPK usut dugaan Korupsi Bansos Presiden. Kapan usut DPR?
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.