Home Berita Vladimir Putin Tandatangani Perintah Eksekutif Deklarasi Mobilisasi Parsial di Federasi Rusia

Vladimir Putin Tandatangani Perintah Eksekutif Deklarasi Mobilisasi Parsial di Federasi Rusia

Kremlin, sumbawanews.com – Sesuai undang-undang federal No. 61-FZ Tentang Pertahanan , tanggal 31 Mei 1996, dan No. 31-FZ Tentang Persiapan Mobilisasi dan Mobilisasi di Federasi Rusia , tanggal 26 Februari 1997, dan Undang-Undang Federal No. 53-FZ Tentang Tugas Militer dan Dinas Militer , tertanggal 28 Maret 1998, Presiden Vladimir Putin menyatakan mobilisasi sebagian di Federasi Rusia per 21 September 2022. Demikian disampaikan situs resmi Federasi Rusia, Rabu (21/09).

Disebutkan, Perintah Eksekutif mengatur pemanggilan warga Federasi Rusia untuk dinas di Angkatan Bersenjata Federasi Rusia sebagai bagian dari upaya mobilisasi. Warga Federasi Rusia yang dipanggil untuk dinas militer sebagai bagian dari mobilisasi akan menikmati status personel militer yang bertugas di Angkatan Bersenjata Federasi Rusia berdasarkan kontrak.

Perintah Eksekutif menetapkan tunjangan uang untuk warga negara Federasi Rusia yang dipanggil untuk dinas militer sebagai bagian dari mobilisasi, serta durasi kontrak dinas militer yang ditandatangani oleh personel militer, untuk memberhentikan personel militer yang bertugas di bawah kontrak. Serta warga yang dipanggil untuk dinas militer di Angkatan Bersenjata Federasi Rusia sebagai bagian dari mobilisasi. Instruksi yang sesuai telah dikeluarkan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan pejabat tinggi pemerintah di entitas konstituen Federasi Rusia.

Di bawah Perintah Eksekutif, warga negara Federasi Rusia yang dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan pertahanan akan mendapatkan pengecualian dari rancangan mobilisasi selama masa kerja mereka oleh organisasi-organisasi ini. Pemerintah Federasi Rusia menetapkan kategori warga negara Federasi Rusia yang memiliki hak untuk merancang pengecualian dan cara pemberian pengecualian ini. (Using)

Previous articleIran Kutuk Intervensi Asing Dalam Kasus Mahsa Amini
Next articleBakamla RI Gelar Operasi Bersama ABF di Perbatasan Indonesia-Australia
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.