Home Berita Viral! Wine Bersertifikat Halal, MUI: Itu Keputusan dari Kemenag RI

Viral! Wine Bersertifikat Halal, MUI: Itu Keputusan dari Kemenag RI

Jakarta, Sumbawanews.com – Viralnya foto wine atau khamar di jagad media sosial yang mencantumkan logo halal versi Kemenag RI membuat warganet merasa janggal, karena wine tersebut termasuk minuman beralkohol.

Wine dengan merek Nabidz itupun viral di media sosial.

Warganet merasa petugas yang mengeluarkan label halal tidak melakukan seleksi yang ketat.

baca juga: Ketua KPK Malah Main Badminton Saat Penetapan Tersangka Pejabat Basarnas, Novel Baswedan: Firli Itu Bermasalah Punya Ilmu Ninja

Baca juga: Milad MUI, Ketum PB KMTI Berharap Optimalisasi Peran MUI Sebagai Rumah Besar Umat Islam

Menanggapi kehebohan viral itu, MUI dan Kemenag angkat bicara tentang produk tersebut serta sertifikat halal tersebut.

Sebelumnya produk wine berLabel Halal itu viral di media sosial diunggah akun Twitter, sejak Selasa (25/7/2023) pagi.

Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar yang mengatakan bahwa produk minuman fermentasi anggur itu telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi oleh dengan logo halal yang dikeluarkan oleh Kemenag RI.

Baca juga: Riset LSI Denny JA: Hobi Ganjar Nonton Video Porno Menjadi Blunder sehingga Tingkat Elestabilitas Semakin Menurun

Baca juga: Sekitar 90 Persen UMKM Belum Miliki Sertifikat Halal

Namun, pengunggah menuliskan, MUI tidak pernah memberikan fatwa halal untuk produk yang berhubungan dengan wine maupun khamar.

“Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit),” tulis akun Halal Corner Indonesia Foundation @halalcorner dikutip Sumbawanews.com, Sabtu (29/7/2023).

 

Baca juga: Habib Umar Alhamid: Anies Dipasangkan dengan Siapa Saja Insyaallah Menang

Dijelaskan oleh Halal Corner Indonesia Foundation @halalcorner bahwa Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya.

Baca juga: Ketelanjangan Politik Jokowi Harus Dilawan!

baca juga: CBA Desak KPK Serius dan Cepat Selidiki Temuan Audit BPK pada Beberapa Proyek PGN

“Dengan adanya fatwa halal secara tertulis dari Komite Fatwa Kemenag, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal,” jelasnya.

Diungkpkan titik kritis adalah pada pendamping PPH, yakni pengetahuan bahan, proses produksi dan studi kasus terhadap produk pelaku usaha (PU). Pendamping PPH, mininal lulusan SMA, mengikuti training pendamping selama 3 hari kemudian bisa mendampingi PU.

Baca juga: Aktivis 98 Heran, Semua Capres Bungkam Soal Korupsi BTS dan Basarnas

Baca juga: Persoalkan HAM Prabowo, Politikus PDIP Minta Kaum Muda Belajar dari Nelson Mandela dan Bung Karno

Lantas, benarkah ada produk wine yang telah tersertifikasi halal?

MUI tidak terlibat dalam sertifikasi halal

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, penerbitan sertifikat halal produk wine merek Nabidz seperti dalam unggahan tersebut tidak melibatkan MUI.

baca juga: Luhut dan Moeldoko. Dua Jendral yang di pake Jokowi hancurkan Anies? 

Menurut Asrorun, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol itu tidak sesuai dengan standar fatwa halal MUI.

“Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut,” ujarnya dikutip Sumbawanews.com dari Kompas.com.

Baca juga: Anies Pamer Photo Bersama Alumni SMP 5 Yogyakarta, Warganet: Teman dan Ijazah Asli ya Pak

Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.

Dia mengatakan, berdasarkan data pada sistem Sihalal, produk minuman dengan merek Nabidz memang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.

“Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” ujarnya terpisah, Kamis.

Baca juga: Warga Desak Ganjar Pranowo Hentikan Pertambangan di Desa Wadas

Pengajuan sertifikat halal untuk produk jus buah

Produk jus buah merek Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Pengajuan tersebut juga telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal yang sama, dengan produk berupa jus atau sari buah anggur.

baca juga: Kesepakatan Jokowi-Xi Jinping Diam-Diam Memiliki Potensi Resiko Laten Ekonomi Indonesia, Apa Saja?

Selain itu, menurut Aqil, Pendamping PPH pun telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal, dengan kemasan akhir produk berupa botol plastik.

Pelaku usaha juga menyatakan bahwa tidak ada proses fermentasi dalam produksi minuman tersebut.

baca juga: Gegara Benci Anies Nyapres, Jokowi Intimidasi Para Menteri…

“Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” terang Aqil.

 

Sertifikat halal ternyata untuk produk wine

Kendati demikian, seiring waktu, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan digunakan untuk produk lain.

Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut dan langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

baca juga: Airlangga di tekan karena Golkar dekati Capres Anies? Golkar dapat Respon Pemakzulan!

“Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal,” kata dia.

Adapun saat ini, Aqil melanjutkan, BPJPH telah memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur Nabidz.

“Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal,” tandasnya. (sn03)

baca juga: Keberpihakan Jokowi ke Ketum Gerindra, Politikus PDIP: Semua Medsos Menghujat Secara Brutal Prabowo

Previous articleGratis! Suzuki Bakal Ganti Komponen Steering Tie-Rod Untuk Pengguna S-Presso 2022 – 2023
Next articleDampak Gempa Cianjur, BRIN Temukan Patahan Hingga 35 Meter
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.