Home Berita Viral! Uya Kuya Fasilitasi Pemulangan Jamil Wahab warga Taliwang Sumbawa yang di...

Viral! Uya Kuya Fasilitasi Pemulangan Jamil Wahab warga Taliwang Sumbawa yang di Penjara 43 Tahun di Malaysia

Jakarta, Sumbawanews.com. – Artis sekaligus Presenter Uya Kuya berhasil memulangkan Jamil Wahab salah seorang TKI asal desa tepas Taliwang Sumbawa Barat yang dipenjara selama 43 tahun di Malaysia.

Dalam potongan video berdusarasi 1.30 menit yang beredar melalui WhatsApps, Uya Kuya mewancarai Jamil yang baru keluar dari Penjara dan menanyakan kepada warganet untuk menginformasikan lebih detail tentang alamat keluarga Jamil Wahab di NTB.

Baca juga: Lucu! Setelah Dibongkar Heru, Trotoar dan Jalur Sepeda Warisan Anies Akan di Bangun Kembali

“Kalau ada yang tahu keberadaan keluarganya tolong hubungi kami,” ungkap Uya Kuya dalam potongan video tersebut.

Dalam pengakuannya, Uya Kuya membeberkan harus berjuang keras untuk mengurus pengajuan surat-surat keimigrasi secara online. Prosesnya berjalan begitu alot lantaran ketujuh TKI harus terkena denda dari pihak imigrasi.

Baca juga: Wayan Koster tak Masalahkan Atlet Israel di WBC, Ada Apa?

“Tadinya kami mau mulangin 10 sampai 15 orang. Tapi ternyata sampai sana enggak mudah. Untuk pulang harus ada surat pengajuan imigrasi secara online dan lain-lain, ada yang kena denda juga. Memang enggak semudah itu,” ujar Uya Kuya saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, Selasa (18/4/2023).

 

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Sumbawanews (@sumbawanews)


Suami Astrid Khairunnisa menceritakan, proses memulangkan salah satu TKI bernama Jamil Bin Wahab. TKI tersebut diketahui mendekam di dalam penjara sejak berusia 20 tahun. Kini usianya sudah mencapai 63 tahun. Dia merasa bahagia, lantaran Jamil dapat bertemu dengan keluarga sekian lama tak bertemu.

Baca juga: Didatangi PKS, Mahfud Ditawari Jadi Cawapres Anies

“Bahkan Pak Jamil sudah enggak tahu lagi keluarganya di NTB. Yang dia ingat dia lahir di NTB. Dan kita akan antar ke NTB semoga bisa bertemu dengan keluarganya sebelum Lebaran ini,” kata dia.

Uya Kuya menegaskan dana memulangkan mereka diambil dari uang diri sendiri. Dia membantu TKI dan TKW, bermasalah di luar negeri merupakan pekerja ilegal. Dirinya sejak tahun lalu, mendapat banyak pengaduan lewat DM Instagram.

Baca juga: Inilah Lokasi Salat Idul Fitri 1444 H, Jumat 21 April 2023, di DKI Jakarta

“Subscriber gue 30 persen TKI. Sudah lebih dari 1.000 orang yang mengirimkan pesan ke gue dan gue jawab satu per satu,” tutur Uya Kuya.

Mengutip dari laporan kantor berita Malaysia, Bernama, Jamil Wahab pada 1983 divonis penjara seumur hidup. Setelah mendekam selama 40 tahun lebih di penjara Taiping, Perak, ia mendapat grasi dari Sultan Johor.

Jamil Wahab berasal dari Kampung Guang, Taliwang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Jamil tercatat sebagai narapidana terlama yang mendekam di Malaysia.

Baca juga: Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara

Pada 22 Maret 2023, Jamil mendapatkan grasi dari Sultan Ibrahim, sultan Johor.

“Ketika saya tahu saya diberikan grasi, saya tidak percaya karena saya sudah tahu tentang hukuman seumur hidup di penjara,” ucapnya kepada Bernama.

“Waktu tahun 2012, ada amnesti massal di Johor dengan tahanan terlama 38 tahun, sedangkan saya 29 tahun saat itu. Aku terus berkata dalam hati, aku tidak akan mendapat kesempatan,” ungkapnya.

Baca juga: Berkendara Sambil Mabuk, Oleng di Depan Klinik Polres

Jamil mengaku bahwa ia sudah berpikir akan meninggal dunia di penjara. “Saya pikir saya akan mati di penjara sendirian dan tidak peduli dengan apa yang terjadi di dunia,”

Selama 40 tahun harus merayakan Idul Fitri di penjara Malaysia, Jamil saat ini akan merayakan lebaran 2023 di kampung halamannya.

“Saya bertekad untuk mengubah segalanya. Saya berdoa lima waktu dan tidak mengikuti apa yang diperintahakn,” kata Jamil.

Baca juga: Tiktoker Bima Kritik Jalanan Lampung Rusak Berujung di Polisikan, Legislator Minta Tak Diproses

Jamil Wahab pada Februari 1983 divonis bersalah karena kepemilikan senjata api. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan enam pukulan cambuk berdasarkan pasal 5 Undang-undang Senjata Api 1971 oleh Pengadilan Johor.

Pada 1986, Jamil mulai menjalani hukuman penjara di Taiping, Johar, Malaysia. Jamil mendapat pengampunan dengan syarat dia harus pulang ke Indonesia dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di Malaysia. (sn02)

Previous articleLucu! Setelah Dibongkar Heru, Trotoar dan Jalur Sepeda Warisan Anies Akan di Bangun Kembali
Next articleInstall MiUI Stock Camera ANXCamera For All Custom ROMs
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.