Home Berita Viral Ormas FBR Minta Perusahaan Sisihkan Rezeki untuk THR, Ini Kata Polisi

Viral Ormas FBR Minta Perusahaan Sisihkan Rezeki untuk THR, Ini Kata Polisi

TANGERANG, Sumbawanews.com. – Jagad media sosial (medsos) dihebohkan dengan surat dari organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) yang membuat surat permohonan bantuan dana perusahaan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Ternyata, ini terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel).

“Itu sebenarnya terjadi di Tangerang Selatan dan kami sudah konfirmasi ke Polres Tangsel,” ujar Kepala Polresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono kepada Republika, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Inilah Isi Lengkap PP 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023

Pelaku juga sudah diamankan. Sigt menyebutkan, sebanyak tujuh orang dilaporkan oleh salah satu perusahaan yang merasa terancam karena permintaannya dinilai berlebihan atau memaksa dan merasa terancam.

Kendati demikian, dia melanjutkan, masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargaan di Polres Tangsel. Lebih lanjut ia menegaskan, sampai saat ini tidak ada kejadian serupa atau pemerasan seperti meminta tunjangan hari raya (THR) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca juga: Tunjangan Kinerja 50 Persen dalam THR PNS 2023, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Terkait mulai muncul permohonan bantuan atau THR saat puasa hingga menjelang Idul Fitri, Sigit menyebutkan tidak hanya perusahaan, ada pihak-pihak tertentu yang juga memintanya ke polisi.

“Sebenarnya ini tidak apa-apa, semampunya saja karena memberikan bantuan seikhlasnya untuk berbagi dan memberikan kebahagiaan kalau tidak ada yang terdesak,” katanya.

Ia menambahkan, tradisi berbagi adalah nilai luhur budaya nusantara sepanjang tidak ada unsur pemaksaan. Kendati demikian, pihaknya menghimbau agar budaya berbagi kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri jangan dinodai dengan tindakan pemaksaan kepada siapapun.

Ia mengimbau agar tidak ada upaya-upaya yang berlebihan dalam bentuk paksaan atau pengancaman saat meminta bantuan. Jika ada pihak yang memaksa atau melakukan pemerasan dan pungli, ia meminta masyarakat bisa melaporkan ke polisi terdekat, baik ke pospol, polsek, polres, bahkan menelepon hotline 110. Kemudian, polisi memberikan penanganan dan pengamanan.

“Secara umum Polri siap memberikan pelayanan, pertolongan dan pengamanan apabila ada masyarakat yang merasa mendapat ancaman atau pemaksaan,” katanya.

Ia menegaskan siapapun yang meminta sumbangan secara paksa dengan cara mengancam dan premanisme akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.

Polresta Tangerang tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan tindakan-tindakan premanisme, termasuk akan memberantas segala aksi pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Sebelumnya, jagad media Twitter dihebohkan dengan surat permohonan FBR G.0323 Macan Kumbang di lingkungan Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi yang meminta pemimpin perusahaan bisa berbagi di bulan puasa ini.

Pemberian ini disebut akan dibagi-bagi untuk anggota FBR. Kemudian surat tersebut dibubuhi stempel dan ditandatangani Bang Bewok.(Republika/sn03)

Previous articleRusia-Palestina Bahas Al-Aqsa
Next articleInilah Batas Minimal Nilai UTBK-SNBT 2023 untuk Bisa Ikut Seleksi STAN 2023
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.