Home Berita Viral! Berharta 1.8M, istri Pejabat Dishub DKI Pamer Tas Seharga Rp 1,5...

Viral! Berharta 1.8M, istri Pejabat Dishub DKI Pamer Tas Seharga Rp 1,5 miliar

Sang istri kerap memakai tas mewah, salah satunya Hermes Birkin berwarna hitam senilai Rp 1,5 miliar

Jakarta, Sumbawanews.com. – Istri dan anak dari Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Massdes Arouffy memamerkan gaya hidup mewah. Aksi pamer atau flexing itu menuai sorotan.

Sang istri kerap memakai tas mewah, salah satunya Hermes Birkin berwarna hitam senilai Rp 1,5 miliar. Tak hanya sang istri, putri Massdes turut memamerkan tas-tas mewah, dari Lady Dior Bag seharga Rp 60 juta hingga Balenciaga seharga Rp 17,6 juta.

baca juga: Puluhan Tas Mewah dan Uang Tunai Milik Istri Rafael Alun Disita KPK

Tak hanya sang istri, putri Kabid Dishub DKI itu juga kerap memamerkan beberapa koleksi tas mewahnya dari brand ternama, seperti Gucci, Louis Vuitton, Dior, hingga Balenciaga. Kado sepatu mewah hingga perlengkapan fotografi berharga puluhan juta pun turut dipamerkan oleh sang anak.

Dalam foto itu terdapat keterangan yang ditulis pengunggah. “Terharu, diam-diam dibeliin binokular sama lensar baru buat magang sama papi,” tulis tangkapan layar itu.

Baca juga: Tersangka di KPK, Rafael Alun Buka Semua Asal-usul Kekayaannya

Ketika ditelusuri melalui laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercatat harta kekayaan Massdes hanya berjumlah sekitar Rp 1,8 miliar.

Harta Massdes yang paling tinggi nilainya berupa tanah dan bangunan seluas 180 m2/156 m2 di Kota Tangerang Selatan senilai Rp 982 juta.

Selain itu, pejabat Dishub DKI tersebut memiliki tiga unit kendaraan yang terdiri dari mobil Mitsubishi Jeep tahun 2021 seharga Rp 504 juta, mobil Toyota Fortuner tahun 2017 seharga Rp 319 juta dan motor Honda Beat seharga Rp 4,4 juta.

Baca juga: Geledah Rumah Mewah Rafael Alun, KPK Angkut Barang Mewah

Kemudian, Masdess juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 30 juta dan kas dan setara kas senilai Rp 277.118.127.

Dalam laporan harta kekayaannya itu, Massdes memiliki utang senilai Rp 243.026.415. Laporan itu terakhir dibuat pada Desember 2021. Massdes ternyata belum memperbaharui laporan jumlah kekayaannya.

Inspektorat DKI Jakarta pun meminta Massdes untuk segera memperbaharui laporan kekayaannya. Menurut Inspektur Pembantu II DKI Jakarta Deden Bahtiar, batas waktu pelaporan LHKPN tahun 2022 jatuh pada Jumat (31/3/2023) ini.

“Pelaporan LHKPN tahun pelaporan 2022 itu batas akhirnya 31 Maret 2023, berarti hari ini masih terakhir,” sebut Deden di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/3)

baca juga: KPK Bidik Transaksi Jumbo Mencurigakan di Kemenkeu

Pejabat Dishub dan Istri Diperiksa Inspektorat DKI
Inspektorat DKI Jakarta memanggil Massdes Arouffy. Selain Massdes, Inspektorat turut memanggil istrinya yang diduga memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

“Kami langsung bergerak melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3).

Syaefuloh menjelaskan, merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian. Apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin, tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemprov DKI, kata dia, berkomitmen mencegah praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai hukum serta terus menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana pada seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta.

“Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Inspektorat Cek Keaslian Tas
Inspektorat mengecek keaslian tas mewah yang dipamerkan istri Massdes. Pengecekan melakukan penelitian seobjektif mungkin.

“Kita juga nggak tahu keaslian dari barang-barang itu dan itu akan kami cek. Kita harus melakukan penelitian seobjektif mungkin, kita harus yakinkan benar apakah yang tersebar di media itu betul adanya, kemudian apakah betul barangnya itu seperti itu, seharga segitu, atau tidak, itu kan harus dibuktikan dulu, artinya supaya semuanya terang benderang,” terangnya.

Deden mengaku pihaknya mengetahui dugaan gaya hidup mewah keluarga Massdes melalui media sosial. Sejauh ini, pemeriksaan baru dilakukan terhadap Massdes saja. Nantinya hasil pemeriksaan bakal dilaporkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Lebih lanjut Deden menjelaskan istri Massdes sendiri berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT). Inspektorat berencana menjadwalkan pemanggilan terhadap istri Massdes di lain waktu.

“Istrinya tidak bekerja, menurut pengakuannya, karena kami sendiri menggali informasi dari yang bersangkutan. Artinya hari ini sedang dilakukan klarifikasi, apakah nanti kita akan hadirkan istrinya misal, atau anaknya, jadi belum tahu penjadwalannya,” sambungnya.

Deden meminta agar seluruh pihak menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim inspektorat. Setelah itu, barulah pihaknya bisa menentukan sanksi yang diberikan oleh pejabat tersebut.

“Bahkan bila perlu kita hadirkan juga barang-barangnya kan gitu. Itu butuh waktu, sementara ini masih klarifikasi pendahuluan, jadi kami belum bisa menyampaikan apa pun, mudah-mudahan kami bisa menyelesaikan dengan segera,” jelasnya.

Respons Heru Budi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara perihal gaya hidup keluarga Massdes Arouffy, yang menjadi sorotan publik. Heru memandang urusan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi ataupun keluarga masing-masing.

“Tanggung jawab masing-masing,” kata Heru saat ditemui di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).(sn02)

Previous articleTertulis Dalam Al-Quran, Ini Dia Manfaat Buah Kurma Untuk Berbuka Puasa
Next articlePanglima TNI Lepas Keberangkatan Yonif 721/Makassau dan Yonif 623/Bhakti Wira Utama Laksanakan Tugas Operasi Pamtas RI-PNG
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.