Home Berita Usut Motorcross 2023, Ini Penjelasan Kajati NTB

Usut Motorcross 2023, Ini Penjelasan Kajati NTB

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kajati NTB, Enen Saribanon mengungkapkan, perhitungan dugaan kerugian negara dalam kasus motorcross 2023, diserahkan ke Inspektorat Provinsi NTB. Demikian disampaikan di Kejaksaan Negeri Sumbawa, Jum’at (12/07).

“Untuk perhitungan kerugian negara, apakah didalamnya terdapat penyimpangan atau tidak dalam proses kegiatan itu, kita sudah serahkan ke inspektorat provinsi untuk dilakukan penghitungan. Karena itu sejalan dengan surat dari kementerian Pariwisata,” kata Enen Saribanon.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Sumbawa Maraton Sidik RSUD Jilid II

Diungkapkan, atas penyerahan tersebut, Kejati NTB telah bersurat ke Inspektorat Provinsi NTB, agar dilakukan pemaparan bersama. “Saya dapati memang ada sisa anggaran yang kemudian dikembalikan. Untuk lebih detailnya nan itu dari inspektorat. Kami sudah membuat surat ke inspektorat, dan inspektorat akan mengundang kami untuk melakukan pemaparan,” kata dia.

Dijelaskan, Kejaksaan Tinggi NTB sejauh ini telah memanggil sekitar 20-an orang untuk dimintai keterangan. Orang-orang tersebut dari pihak penerima hibah atau pengelola.

Ia mengakui, sejauh ini belum ditemukan ada perbuatan melawan hukum. “Namun demikian kan prosed pengirimannya kan mepet diakhir tahun. Sehingga proses pelaksanaannya itu, ada kekhususan,” ucapnya.

Dijelaskan, kegiatan motorcross tersebut merupakan event pariwisata nasional yang bersumber dari anggaran kementerian. “Itu kan sudah kita lakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan itu, kegiatan motorcross ini merupakan event pariwisata nasional. Anggarannya pun dari kementerian, dari pusat. Diterima oleh provinsi dalam bentuk hibah,” jelas Enen Saribanon. (Using)

Previous articlePanglima TNI Terima Meritorious Service Medal Singapura
Next articleResponsif Selamatkan Masyarakat, Satgas Pamtas Tamalatea Evakuasi Ibu Hamil Yang Alami Pendarahan di Kampung Tanas Perbatasan RI-PNG
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.