Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kajati NTB, Enen Saribanon mengungkapkan, perhitungan dugaan kerugian negara dalam kasus motorcross 2023, diserahkan ke Inspektorat Provinsi NTB. Demikian disampaikan di Kejaksaan Negeri Sumbawa, Jum’at (12/07).
“Untuk perhitungan kerugian negara, apakah didalamnya terdapat penyimpangan atau tidak dalam proses kegiatan itu, kita sudah serahkan ke inspektorat provinsi untuk dilakukan penghitungan. Karena itu sejalan dengan surat dari kementerian Pariwisata,” kata Enen Saribanon.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Sumbawa Maraton Sidik RSUD Jilid II
Diungkapkan, atas penyerahan tersebut, Kejati NTB telah bersurat ke Inspektorat Provinsi NTB, agar dilakukan pemaparan bersama. “Saya dapati memang ada sisa anggaran yang kemudian dikembalikan. Untuk lebih detailnya nan itu dari inspektorat. Kami sudah membuat surat ke inspektorat, dan inspektorat akan mengundang kami untuk melakukan pemaparan,” kata dia.
Dijelaskan, Kejaksaan Tinggi NTB sejauh ini telah memanggil sekitar 20-an orang untuk dimintai keterangan. Orang-orang tersebut dari pihak penerima hibah atau pengelola.
Ia mengakui, sejauh ini belum ditemukan ada perbuatan melawan hukum. “Namun demikian kan prosed pengirimannya kan mepet diakhir tahun. Sehingga proses pelaksanaannya itu, ada kekhususan,” ucapnya.
Dijelaskan, kegiatan motorcross tersebut merupakan event pariwisata nasional yang bersumber dari anggaran kementerian. “Itu kan sudah kita lakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan itu, kegiatan motorcross ini merupakan event pariwisata nasional. Anggarannya pun dari kementerian, dari pusat. Diterima oleh provinsi dalam bentuk hibah,” jelas Enen Saribanon. (Using)