Home Berita Upaya Penundaan Pemilu, Bermula dari Menteri Jokowi Hingga Gugatan Partai Prima

Upaya Penundaan Pemilu, Bermula dari Menteri Jokowi Hingga Gugatan Partai Prima

ilustrasi photo: Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Jakarta, Sumbawanews.com.- Isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk berhenti melaksanakan tahapan.
Hal itu berdasarkan putusan atas gugatan yang diajukan Partai Prima usai dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU jadi peserta Pemilu 2024.

Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk lakukan penundaan Pemilu 2024. Perintah itu tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan KPU sebagai tergugat. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakpus pada Kamis, 2 Maret 2023.

Baca juga: Gerindra Dukung Penundaan Pemilu, Arief Poyuono: Indonesia Masih Butuh Jokowi

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan.

Isu penundaan Pemilu 2024 sebenarnya sempat bergulir beberapa kali. Ada menteri yang gamblang bicara penundaan pemilu. Ada pula momen yang berpotensi berbuntut ke penundaan pemilu.

Baca juga: Profil Agus Jabo, Dari PRD Menjadi Partai Prima yang Taklukkan KPU agar Tahapan Pemilu Ditunda

Bola Panas Menteri Jokowi

Pada 9 Januari 2022, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut rata-rata pengusaha berharap Pemilu 2024 diundur.

Menurutnya, pengusaha berangkat dari pertimbangan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19.

“Kenapa, karena mereka ini baru selesai babak belur dengan persoalan kesehatan. Ini dunia usaha baru naik, baru mau naik tiba-tiba mau ditimpa lagi dengan persoalan politik. Jadi itu hasil diskusi saya sama mereka,” kata dia.

Pada 15 Maret 2022, giliran Menko Marves Luhut Pandjaitan yang bicara penundaan pemilu. Dia tidak meminta, tetapi mengutarakan data yang dia peroleh dari media sosial.

Dia mengklaim 110 juta pengguna media sosial berharap pemilu 2024 ditunda. Namun, Luhut enggan membuka data yang menjadi rujukannya bicara demikian.

“Ya pasti adalah, masak bohong? Ya janganlah, buat apa dibuka?” ucap Luhut di Hotel Grand Hyatt Jakarta, dilansir detik.com, Selasa (15/3).

Pada 30 Maret, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia kembali bicara penundaan pemilu. Dia masih memakai alasan yang sama: pemulihan ekonomi.

Baca juga: Ini Dia Profil 3 Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan KPU Tunda Pemilu 2024

Digaungkan Ketum Parpol

Pada 23 Februari, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan Pemilu 2024 ditunda. Alasannya, pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19.

Menurut dia, masa pemulihan ekonomi bisa terganggu dan tidak optimal jika tahun 2024 diselenggarakan pemilu.

Pada 24 Februari, giliran Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. Kala itu dia bicara saat menampung aspirasi petani sawit di Siak, Riau.

Dia mengklaim petani setempat mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda. Menanggapi hal itu, Airlangga mengatakan bakal membicarakan dengan partai lainnya selaku penampung aspirasi masyarakat.

Selang beberapa hari kemudian, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang bicara. Dia mengaku setuju dengan wacana penundaan Pemilu 2024.

Ada tiga alasan antara lain, pandemi Covid-19 belum tentu usai di 2024, pemulihan ekonomi sedang berjalan dan konflik global akibat perang Rusia vs Ukraina.

Gerak-gerik Kepala Desa

Masih di bulan Maret 2022, sejumlah kepala desa mendukung Jokowi menjadi presiden 3 periode.

Digaungkan dalam Silaturahmi Nasional Desa 2022 yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan pada 29 Maret.

“Apa yang kita inginkan, beliau (Jokowi) kabulkan. Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. Teman-teman sepakat tadi, tiga periode, lanjutkan,” ujar Ketua Umum Apdesi Surtawijaya.

Berselang 10 bulan, Kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) ramai-ramai geruduk DPR RI.
Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Mereka pun meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, wacana perpanjangan jabatan kepala desa ini menuai penolakan dari sejumlah pihak.

Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Ridho Al-hamdi mengatakan ini bisa menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu 2024.

“Sebenarnya saya juga membaca kalau usulan ini disetujui, seandainya menjadi sembilan tahun maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024. Ini sudah bisa terbaca,” kata Ridho dalam keterangannya di laman resmi Muhammadiyah, Jumat (27/1).

 

Gugatan Sistem Pemilu

Selanjutnya, gugatan atas beberapa pasal di UU 7 No. 2017 tentang Pemilu tengah diuji di MK. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Salah satu gugatan yang dilayangkan ialah pasal yang mengatur soal sistem pemilu.

Gugatan itu diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono mengajukan uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan beralih kembali menggunakan sistem proporsional tertutup (coblos partai).

Di balik wacana perubahan sistem pemilu ini, beberapa pihak khawatir isu ini ditunggangi pihak yang berniat menunda Pemilu 2024.

Anggota DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim dalam diskusi bertajuk ‘Mencermati Pro-Kontra, Dampak Pemilu Proporsional Tertutup Ditengah Proses Judicial Review Oleh MK’. menyampaikan itu.

“Saya khawatirkan proses di MK ini ditunggangi dan dimanfaatkan pihak-pihak yang punya agenda menunda atau menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Luqman, Kamis (9/2).

Wacana penundaan Pemilu 2024 terbaru

Wacana penundaan pemilu 2024 pernah digulirkan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono pada Sabtu, 4 Februari 2023 lalu. Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu awalnya menilai masyarakat tidak terlalu antusias menyambut Pemilu 2024. Pihaknya mengaku sempat berkeliling ke-30 provinsi dan melihat masyarakat lebih memedulikan pada pemulihan ekonomi ketimbang pemilu.

“Antusiasme masyarakat menanggapi pemilu itu saya lihat tidak begitu respons tinggi, tetapi agak dingin,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu, 4 Februari 2023.

Mardiono mengingatkan, Indonesia termasuk negara yang masih pada tahap recovery atau penyembuhan dari trauma pandemi Covid-19. Sehingga, menurutnya, ketika melaksanakan tahun politik nanti jangan sampai merusak pemulihan masyarakat dari trauma usai hadapi dua tahun belakangan akibat Covid-19.

“Jangan sampai tahun politik ini mengganggu pada situasi masyarakat atau rakyat yang masih trauma itu,” katanya.

Gugatan Partai Prima

Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Atas keputusan tersebut, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022. Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil Rp 500 juta. Pengadilan menyatakan bahwa penggugat, Partai Prima, adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti menilai PN tidak berwenang dalam memutuskan penundaan tahapan Pemilu dan telah melanggar konstitusi.

“Jadi melanggar hukum sebetulnya putusan ini, melanggar konstitusi bahkan,” kata Bivitri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (2/3).

KPU sebagai tergugat juga dalam hal ini akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat dihubungi, Kamis (2/3).

Tanggapan KPU terhadap putusan Majelis Hakim PN Jakpus

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan belum menerima salinan putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima. Hasyim menegaskan KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. Musababnya, kata dia, tahapan dan jadwal Pemilu dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan KPU (PKPU).

“Nah, putusan ini tidak menyasar kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Sehingga, tahapan dan jadwal masih memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Hasyim saat memberikan keterangan pers via daring, Kamis, 2 Maret 2023.

Tanggapan KPU RI

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menanggapi kembali bergulirnya wacana penundaan pemilu oleh Muhammad Mardiono. Sebagai institusi penyelenggara pemilu, menurut Hasyim, KPU memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan sesuai rencana.

“KPU adalah yang menyelenggarakan pemilu, maka kami harus memastikan bahwa Pemilu jalan terus sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditentukan,” katanya, Senin, 6 Februari 2023.

Hasyim juga mengatakan KPU telah menyiapkan anggaran sesuai dengan kebutuhan Pemilu 2024. “Anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah. Anggaran sudah, DIPA daftar isian anggaran sudah diberikan kepada KPU,” ucapnya

Pernyataan Presiden tentang penundaan Pemilu 2024

Presiden Jokowi pernah menegaskan menolak wacana penundaan Pemilu 2024. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengan sejumlah menteri pada 10 April 2022. Dalam kesempatan itu, pihaknya menyatakan pemerintah tidak melakukan upaya untuk memperpanjang masa jabatannya atau pun menambah periode kepemimpinannya.

“Saya kira sudah jelas, semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Ini perlu dijelaskan. Jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi, yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode,” kata Jokowi. (sn01)

Previous articleSekjen Nasdem Sumbawa: Putusan PN Jakpus Aneh dan Lucu
Next articleBersama Pemda, Satgas Yonif 143/TWEJ Sukseskan Musrenbang Distrik Towe Tahun 2023
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.