Home Berita UMP Rp2.4 juta, UMK Sumbawa Segera Diusulkan

UMP Rp2.4 juta, UMK Sumbawa Segera Diusulkan

Sumbaw Besar, sumbawanews.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Budi Prastetyo di ruang kerjanya mengatakan, Pada 21 November 2023, telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Gubernur NTB dengan besaran Rp2.444.067,-. Penetapan tersebut berdasarkan perhitungan regulasi terbaru yaitu PP 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Sehingga Kabupaten/kota harus menetap atau mengusulkan kepada gubernur paling lambat 30 November 2023. “Artinya kita akan segera melakukan rapat dewan pengupahan kabupaten untuk memformulasi perhitungan UMK 2024,” ucapnya.

Baca Juga: Ada Barista, Pelatihan Berbasis Kompetensi Akan Prioritaskan Pencaker Kurang Mampu dan Putus Sekolah Hingga Disabilitas

Jika dilihat dari besaran UMP yang telah ditetapkan, maka UMK Sumbawa dipastikan akan mengalami kenaikan. “UMK tidak boleh rendah dari UMP. UMK sekarang kita Rp2.389.000., maka dipastikan UMK Sumbawa naik di tahun 2024. Besarannya ini yang akan kita rapatkan. Selama ini biasanya lebih tinggi dari UMP. Besaran naiknya berapa, itu yang akan kita bahas,” jelasnya.

Dijelaskan, dasar perhitungannya Upah, mempertimbankan inflasi, PDRB dan angka Alfa. Angka Alfa dibentuk dari daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Dan data-data tersebut akan diminta ke Badan Pusat Statiskik.

Ditegaskan, usulan UMK disampaikan sebelum 30 November, agar ditetapkan oleh gubernur secara bersamaan dengan kabupaten/kota lain pada 30 November. Dan UMK 2024 akan berlaku per 1 Januari 2024.

“Awal januari 2024, dewan pengupahan akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk bisa menjalankan UMK oleh perusahaan-perusahaan dengan baik dan benar,” jelasnya.

Diungkapkan, dari evaluasi penerapan upah tahun 2022 dan 2023, masih belum seluruh perusahaan menggunakan UMK. “Tetapi ini tidak menutup kemungkinan, kita pastikan mereka tahun-tahun kedepan harus mematuhi aturan ini,” katanya.

Ditambahkan, bagi tenaga kerja yang telah bekerja diatas 1 tahun, tidak lagi menggunakan perhitungan UMK. Namun menggunakan perhitungan skala upah. “Disnaker akan memfasilitasi, membimbing, mendampingi perusahaan-perusahaan untuk menyusun skala upah. Jadi UMk ini peruntukkanya bagi tenaga kerja dibawah 1 tahun. Diatas itu menggunakan skala upah. Struktur skala upah harus dimiliki oleh perusahaan-perusahaan. Dan ini kita akan lakukan pendampingan tahun 2024, termasuk memonitoring perusahaan-perusahaan yang tidak atau belum menerapkan UMK,” tegas Budi.

Ia berharap, dengan ditetapkan UMK 2024, semua peruhaan menaati dan mamastikan hak-hak karyawan, pegawai, buruh, pekerjaa. Termasuk hak-hak lain seperti jaminan Kesehatan dan lainnya.

“Sehingga harus diterapkan sistem, bahwa perusahaan dan karyawan merupakan satu sistem komunitas yang harus dibangun bersama. sehingga meningkatkan kesejahteraan secara bersama-sama,” ujar dia. (Using)

Previous articleFraksi Partai Demokrat: APBD Harus Mencerminkan Respon Pemda Atas Kebutuhan Prioritas Masyarakat
Next articleKepala Bakamla RI Kunjungi KJRI Davao City Filipina
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.