Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) menahan BBSP – Bupati Kapuas dua periode, Bersama Istrinya – AE (Anggota DPR RI) sejak 28 Maret hingga 16 April 2023. Keduanya ditahan di Rumah Tahana KPK, pada Gedung Merah Putih.
“BPSP selaku bupati dua priode menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai SKPD di Pemkab Kapuas, termasuk dari swasta,” kata Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, saat konfrensi pers di gedung merah putih, KPK, Jakarta, Selasa (28/03).
Ditambahkan, AE selaku istri Bupati Kapuas sekaligus anggota DPR-RI, aktif turut campur dalam proses pemerintahan. Antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk uang dan/atau barang mewah yang bersumber dari pos anggaran resmi yang ada di SKPD di pemkab Kapuas.
Uang tersebut digunakan untuk membiayai operasional, saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, dan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah. Termasuk termasuk untuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota DPR RI pada 2019.
Dijelaskan, terkait pemberian izin loookasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta. Dan juga meminta pada swasta untuk menyiapkan sejumlah masa pendukung, saat mengikuti Pilkada Kapuas dan Pemilihan Gubernur Kalteng.
Dikatakan, bsaran uang yang diterima BBSB dan AE berkisar RP 8,7 milyar, termasuk untuk membayar dua lembga survey nasinal. “Tim penyidik masih melakukan endalaman dan penulusuran terkait adanya penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak,” ucapnya.
Disebutkan, para tersangka melanggar pasa 12 huru f dan pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Using)