Ankara, sumbawanews.com – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Turki, Öncü Keçeli, Rabu (03/01) menyatakan, menyambut baik permohonan yang diajukan oleh Republik Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional. Mengenai pelanggaran Israel terhadap kewajibannya berdasarkan “Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida” tahun 1948.
Baca Juga: Dugaan Lakukan Genosida di Gaza, Afrika Selatan Ajukan Proses Hukum Israel ke Mahkamah Internasional
Ditegaskan, Pembantaian Israel terhadap lebih dari 22 ribu warga sipil Palestina di Gaza, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, selama hampir tiga bulan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Dan para pelakunya harus bertanggung jawab berdasarkan hukum internasional.
“Kami berharap prosesnya bisa selesai secepatnya,” ucapnya.
Ia berharap, dalam kerangka permohonan ini, Mahkamah Internasional akan memutuskan tindakan sementara yang melibatkan tindakan tersebut untuk menghentikan serangan Israel di Gaza. “Türkiye juga akan mengikuti implementasi keputusan ini,” ujar dia. (Using)