Home Berita Tuntutan Afsel Pada Israel, Ini Perintah Mahkamah Internasional

Tuntutan Afsel Pada Israel, Ini Perintah Mahkamah Internasional

Den Haag, sumbawanews.com – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) Jum’at (26/01) menyampaikan Perintah atas Permintaan indikasi tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam kasus Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Gaza Strip (Afrika Selatan v. Israel).

Baca Juga: Mahkamah Internasional Akan Sampaikan Putusan Jum’at Ini

Dalam Perintahnya, yang mempunyai kekuatan mengikat, Pengadilan menunjukkan langkah-langkah sementara Yakni; (1) Negara Israel, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal II Konvensi ini, khususnya: (a) membunuh anggota kelompok; (b) menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok; (c) dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian; Dan (d) menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok;

(2) Negara Israel harus segera memastikan bahwa militernya tidak melakukan tindakan apa pun yang dijelaskan dalam poin 1 di atas;

(3) Negara Israel akan mengambil segala tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida terhadap anggota kelompok Palestina di Jalur Gaza;

(4) Negara Israel akan mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Jalur Gaza;

(5) Negara Israel akan mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah penghancuran dan menjamin pelestarian bukti-bukti terkait tuduhan tindakan dalam lingkup Pasal II dan Pasal III Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terhadap anggota Palestina. kelompok di Jalur Gaza;

(6) Negara Israel akan menyampaikan laporan kepada Mahkamah mengenai semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan Perintah ini dalam waktu satu bulan sejak tanggal Perintah ini. (Using)

Previous articleDukung Ketahanan Pangan, Kodim 1615/Lotim Lakukan Pendampingan Petani
Next articleSambut Baik Putusan Mahkamah Internasional, Menlu Palestina: Tidak Ada Negara Kenal Hukum
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.