Home Berita Tunjangan Kinerja 50 Persen dalam THR PNS 2023, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Tunjangan Kinerja 50 Persen dalam THR PNS 2023, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut harga BBM bisa naik tiga kali lipat jika masyarakat tidak membayar pajak. (Foto: Dok Kemenkeu)

JAKARTA, Sumbawanews.com. – Komponen yang ada dalam Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2023, sama seperti tahun 2022.

Yakni berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca juga: THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai 4 April, Sri Mulyani: 50% Tunjangan Kinerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, walaupun kasus Covid-19 semakin terkendali di tahun ini dibanding tahun 2022, ada faktor ketidakpastian global di tahun 2023.

“Pada tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan kondisi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

“Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut dan diatur melalui PP Nomor 15/2023,” tambahnya.

Baca juga: Soal Piala Dunia U20, Presiden: Jangan Campur Aduk Olahraga dengan Politik

Sri Mulyani menjelaskan, tahun 2020, sebagai respon terhadap penanganan pandemi, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.

Komponen THR dan Gaji ke- 13 pada 2020 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Kemudian pada tahun 2021, ancaman Covid-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN.

Baca juga: Berburu Kuliner Berbuka Puasa, Paket Catering Nasi Box dan Snack Box di Ciawi Cisarua Puncak Bogor Cipanas Cianjur, Halal, Murah dan Enak

“Sehingga THR dan Gaji 13 (2021) diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan,” ujar Sri Mulyani.

Komponen THR dan Gaji ke-13 pada 2021 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Lalu memasuki tahun 2022, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut ancaman Covid-19 mulai terkendali. Tapi Indonesia masih menghadapi ketidakpastian global, sehingga komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 sama dengan tahun 2021.

“Namun diberikan tambahan komponen berupa 50% tunjangan kinerja,” ucapnya.

Pemberian THR, lanjut Sri Mulyani, adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara. Termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional. (sn02)

Previous articleDosen Cantik Unibi Bandung Ditemukan Bunuh Diri Di Apartemen
Next articlePresiden Cek Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Tramo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.