Home Berita Tunggu Hasil Pengolahan Nilai, Pengumuman PPPK Akan Disampaikan Dalam Waktu Dekat

Tunggu Hasil Pengolahan Nilai, Pengumuman PPPK Akan Disampaikan Dalam Waktu Dekat

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, melalui Serahlihuddin, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN, di ruang kerjanya Selasa (19/12) mengatakan, saat ini masih menunggu hasil pengolahan nilai yang dilakukan oleh Panselnas untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Baik oleh BKN, KemenpanRB ataupun Kemendikbud.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa kita terima secara keseluruhan, ketiga JF (Jabatan Fungsional) itu. Baik JF teknis, kesehatan ataupun JF guru,” ucapnya.

Diungkapkan, jika mengacu pada jadual perubahan, terjadi perubahan pengumuman yang seharusnya sampai dengan tanggal 15 Desember. Diundur sampai dengan tanggal 22 Desember. “Ini kan nasional, mungkin banyak daerah yang masih sama dengan kita. Masih dalam proses pengolahan nilai,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, BKPSDM Kabupaten Sumbawa telah menuntaskan seluruh proses seleksi tersebut. “Dari sisi kegiatan kita. Kita sudah melewati proses awal. Pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan seterusnya, yang menjadi kewajiban kita sudah tuntas. Tinggal menunggu hasil pengolahan nilai,” jelas dia.

Ia menjelaskan, PPPK 2023 akan dikontrak selama 5 tahun atau sama dengan PPPK sebelumnya, dan sesuai kepada Permenpan RB terakhir. Dan 6 bulan sebelum berakhir, BKPSDM berkewajiban mengusulkan perpanjangan kontrak. Jika tiga bulan setelah usulkan, tidak ada jawaban maka dianggap permohonan disetujui.

“Mohon bersabar dalam satu dua hari ini. Ketika ada hasil dari Panselnas nanti, maka akan segera kita tindaklanjuti,” ucapnya. (Using)

Previous articleMinta Kembali ke Perundingan, Prancis Kecam Peluncuran Rudal Korut
Next articleMenuju Pemilu 2024, 70 Persen Calon KPPS Mendaftar
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.