SUMBAWA BARAT, SumbawaNews.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis elektronik atau e-voting yang digelar di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada Minggu, 25 Oktober 2026, menuai gugatan. Sedikitnya tujuh desa dilaporkan melayangkan gugatan pada Selasa (27/10/2026) karena tidak menerima hasil pemungutan suara tersebut.
Gugatan tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah pihak menyampaikan keberatan terhadap hasil Pilkades yang dilaksanakan melalui sistem elektronik tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Sumbawa Barat, Abdul Hamid, menegaskan bahwa proses penyelesaian sengketa akan dilanjutkan melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Tentu kita lanjutkan dengan penyelesaiannya melalui Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Abdul Hamid, yang juga menjabat sebagai Ketua PPKD Kabupaten Sumbawa Barat, saat dimintai tanggapan oleh wartawan SumbawaNews.com, Rabu (28/10/2026).
Penyelesaian melalui Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) diharapkan menjadi mekanisme untuk menindaklanjuti berbagai keberatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang tidak menerima hasil Pilkades e-voting.
Proses tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam memberikan ruang bagi para penggugat untuk menyampaikan keberatan sekaligus memastikan sengketa diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya gugatan dari sedikitnya tujuh desa, penyelesaian sengketa Pilkades e-voting di Kabupaten Sumbawa Barat kini menjadi perhatian publik. Proses penanganan oleh MPS akan dinantikan untuk mengetahui tindak lanjut atas keberatan yang telah diajukan.















