Sopiah dan Yaya Sunaryo
Keduanya Dosen Universitas MH Thamrin
Indonesia merupakan negara pluralis yang cukup mapan. Hal ini terbukti dengan aspek fundamental dan primordial yang bisa hidup dan eksis bersamaan dalam satu naungan negara kesatuan republik Indonesia.
Dalam urusan kepercayaan, Indonesia memiliki konsepsi ideal tentang gagasan besar berkeyakinan dan beragama yang dilindungi oleh undang-undang sebagai landasan konstitusional yang sah dan diakui keabsahannya. Selain itu dapat dijadikan patokan atas keberagaman terbukti dalam aspek lain seperti suku, ras, budaya dan lain sebagainya yang kebebasan ekspresinya sama-sama diperbolehkan atas dasar Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Pemahaman pluralitas dan keberagaman di Indonesian bukan wacana baru lagi dalam praktik atau pelaksananya. Karakteristik keberagaman dalam hal primordial-elementer secara sederhana merupakan makanan sehari hari bagi bangsa Indonesia secara umum.
Anggapan semacam ini merupakan konstruksi berfikir ideal sekaligus harapan atau ekspektasi banyak orang dalam upaya mewujudkan negara yang adil, makmur, sejahtera dan damai.
Ada beberapa fakta dan informasi tentang praktik-praktik yang memberikan pengertian berbeda bahwa negara Indonesia belum benar-benar dewasa dalam menerima pluralitas sebagai nafas–yang terkadang dalam beberapa kasus belakangan sebagai bukti atau contoh tindakan intoleransi yang berujung pada tindakan radikalisme-ekstrimisme yang menyebabkan perilaku teror yang membahayakan banyak kalangan.
Istilah toleransi berasal dari Bahasa Latin, “tolerare” yang berarti sabar terhadap sesuatu. Jadi toleransi merupakan suatu sikap atau perilaku manusia yang mengikuti aturan, di mana seseorang dapat menghargai, menghormati terhadap perilaku orang lain. Istilah toleransi dalam konteks social budaya dan agama berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok atau golongan yang berbeda dalam suatu masyarakat, seperti toleransi dalam beragama, di mana kelompok agama yang mayoritas dalam suatu masyarakat, memberikan tempat bagi kelompok agama lain untuk hidup di lingkungannya.
Namun demikian, kata toleransi masih kontroversi dan mendapat kritik dari berbagai kalangan, mengenai prinsip-prinsip toleransi, baik dari kaum liberal maupun konservatif. Akan tetapi, toleransi antarumat beragama merupakan suatu sikap ntuk menghormati dan menghargai kelompok-kelompok agama lain.
Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang majemuk, ditandai dengan banyaknya etnis, suku, agama, bahasa, budaya, dan adat-istiadat. Untuk persoalan agama, negara Indonesia bukanlah sebuah negara teokrasi, melainkan secara konstitusional negara mewajibkan warganya untuk memeluk satu dari agama-agama yang diakui eksistensinya sebagaimana tercantum di dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Negara memberi kebebasan kepada penduduk untuk memilih salah satu agama yang telah ada di Indonesia yaitu agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu. Kenyataan ini dengan sendirinya memaksa negara untuk terlibat dalam menata kehidupan beragama.
Ketentuan dalam pasal 29 UUD 1945 sangat penting artinya bagi agama-agama dan para pemeluknya karena telah memberi jaminan dan sarana keterlibatan umat di dalam mengisi dan memperkaya kehidupan berbangsa. Tiap pemeluk agama mendapatkan kesempatan untuk menjalankan agama dan menciptakan kehidupan beragama sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Pengembangan agama dan kehidupan beragama tidak boleh menjurus ke arah tumbuhnya pemikiran dan pemahaman agama yang sempit karena hal ini akan menimbulkan konflik antar agama.
Konflik dan kekerasan sosial yang sering terjadi cenderung menjadi ancaman yang serius terhadap integrasi bangsa Indonesia. Kemajemukan bangsa Indonesia harus dipandang sebagai salah satu alat untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dengan selalu mengembangkan sikap toleran, saling menghargai satu dengan lainnya. Keberagaman atau kehidupan dalam lingkungan majemuk merupakan sumber kekayaan budaya bangsa. Setiap perwujudan mengandung ciri-ciri tertentu yang membedakannya dari perwujudan yang lain. Tidak mungkin pula apabila semua perwujudan itu sama karena menunjukkan tidak akan ada perkembangan atau kemajuan pada suatu bangsa.
Kerukunan hidup umat beragama merupakan suatu sarana yang penting dalam menjamin integrasi nasional, sekaligus merupakan kebutuhan dalam rangka menciptakan stabilitas yang diperlukan bagi proses pencapaian masyarakat Indonesia yang bersatu dan damai. Kerjasama yang rukun dapat terjadi apabila diantara para pemeluk agama merasa saling membutuhkan, saling menghargai perbedaan, saling tolong menolong, saling membantu dan mampu menyatukan pendapat atau istilah lainnya memiliki sikap toleransi.
Menurut Webster’s New American Dictionary arti tolerance adalah liberty toward the opinions of others, patience with others yang kalua diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia artinya adalah memberi kebebasan (membiarkan) pendapat orang lain, dan berlaku sabar menghadapi orang lain (Ali, 1986: 81). Jadi toleransi adalah sikap lapang dada terhadap prinsip orang lain, tidak berarti seseorang harus mengorbankan kepercayaan atau prinsip yang dianutnya melainkan harus tercermin sikap yang kuat atau istiqamah untuk memegangi keyakinan atau pendapatnya sendiri.
Dengan adanya toleransi maka akan dapat melestarikan persatuan dan kesatuan bangsa, mendukung dan menyukseskan pembangunan, serta menghilangkan kesenjangan. Hubungan antar umat beragama didasarkan pada prinsip persaudaraan yang baik, bekerjasama untuk menghadapi musuh dan membela golongan yang menderita.
Prinsip mengenai toleransi antar umat beragama yaitu: (1) tidak boleh ada paksaan dalam beragama baik paksaan itu berupa halus maupun dilakukan secara kasar; (2) manusia berhak untuk memilih dan memeluk agama yang diyakininya dan beribadat menurut keyakinan itu; (3) tidak akan berguna memaksa seseorang agar mengikuti suatu keyakinan tertentu ; dan (4) Tuhan Yang Maha Esa tidak melarang hidup bermasyarakat dengan yang tidak sefaham atau tidak seagama, dengan harapan menghindari sikap saling bermusuhan ( Ali, 1986: 82).
Bentuk toleransi yang harus ditegakkan yaitu: (1) toleransi agama dan (2) toleransi sosial. Toleransi agama adalah toleransi yang menyangkut keyakinan yang berhubungan dengan akidah yaitu sikap lapang dada untuk memberi kesempatan pemeluk agama selain Islam beribadah menurut ketentuan agama yang diyakininya. Sedangkan, toleransi sosial berorientasi terhadap toleransi kemasyarakatan. Dalam masyarakat yang beragam karena perbedaan agama dianjurkan untuk menegakkan kedamaian dan melakukan kerjasama dengan orang-orang yang berlainan agama dalam batas-batas yang telah ditentukan.(*)