Home Berita Tok! Hakim Vonis Pacar Mario Pelaku Anak AG 3,5 Tahun Penjara Atas...

Tok! Hakim Vonis Pacar Mario Pelaku Anak AG 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David

JAKARTA, Sumbawanews.com.- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan kekasih Mario Dandy, AG, Senin (10/4/2023). AG dianggap bersalah ikut serta dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Pengacara David, Mellisa Aggraini mengatakan, pihaknya menghargai dan menerima keputusan Hakim ini. Meskipun vonis yang diberikan ini, tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

baca juga: Buntut Kelakuan Mario, Viral Video Rafael Alun Nangis Bareng Istri di Depan Kamera

“Keputusan tadi yang disampaikan Hakim yaitu 3 tahun 6 bulan kami menghargai keputusan dari hakim tunggal ini meskipun berada di bawah tuntutan Jaksa tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini,” tutur Mellisa usai sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Menurut dia, melalui keputusan hakim ini, telah jelas membuktikan bahwa AG terlibat dalam kasus penganiayaan ini. “Kami melihat pertimbangan-pertimbangan itu sudah membuat pasal yang disangkakan kepada dan didakwakan kepada pelaku anak ini terbukti secara sempurna dari unsur penganiayaan berat terencana serta dan lain sebagainya sudah terpenuhi,” katanya.

Baca juga: Ini Dia Surat Sanksi Sekolah Agnes dan Mario, Anak Pejabat Pajak Pelaku Penganiayaan

Pihak keluarga David juga disebutnya mengapresiasi dan menerima keputusan ini. Karena semua hal yang ingin dibuktikan untuk membuat kasus ini terang telah dilakukan.

“Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan itu sudah dibuktikan di pengadilan ini terkait dengan unsur kesengajaan, terkait bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan. Ini juga sudah disebutkan tadi oleh Hakim sehingga kami melihat ini sudah menyentuh apa-apa saja yang ingin kami tunjukkan,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut AG dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Korban David mengalami penganiayaan oleh Mario pada akhir Februari lalu. Diduga terlibat, status AG lalu ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. (sn03)

Previous articleKapolda Metro Jaya Pastikan Proses Laporan MAKI soal Dugaan Pembocoran Dokumen oleh Pimpinan KPK
Next articleUnggah Kenangan di Masjid Kampus UGM, Akun Twitter Ganjar Diserbu Warganet
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.