Home Berita TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan

TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan

Jakarta – “Tanah dan bangunan tersebut secara administratif tercatat dalam Sistem Akuntansi  Barang Milik Negara  sebagai Aset Negara atas nama Pemerintah Cq. Dephan/Mabes TNI. Oleh karena itu, TNI memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset tersebut” dijelaskan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas

Hal ini menanggapi pemberitaan mengenai laporan dugaan penyerobotan lahan oleh TNI di Jl. Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat oleh PT Temasra Jaya kepada Polisi Militer (POM) TNI.

TNI memiliki kewajiban untuk mengelola, mengawasi, dan mengamankan BMN yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan BMN (Barang Milik Negara) mencakup pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, termasuk memastikan aset negara tidak dikuasai oleh pihak lain.

Pemasangan papan atau tanda pengamanan, penjagaan, serta penguasaan fisik sementara terhadap objek dimaksud merupakan bagian dari upaya pengamanan BMN dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

TNI menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan dan pengamanan aset negara tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Previous articleTimnas Indonesia Menang 2-0 Atas Singapura, Romeny Cetak Gol Penalti
Next articleTimnas Indonesia Menang 2-0 Atas Singapura, Start Sempurna di FIFA ASEAN Cup 2026
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik