Home Berita Tingkatkan Kualitas Layanan Sertifikasi Halal, Pusat Halal Kabupaten Sumbawa Lakukan Asistensi Survei...

Tingkatkan Kualitas Layanan Sertifikasi Halal, Pusat Halal Kabupaten Sumbawa Lakukan Asistensi Survei Kepuasan Masyarakat

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Memenuhi tuntutan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau menjadi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima layanan sehingga diperlukan upaya yang optimal untuk meningkatkan kualitas kinerja pelayanan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja pelayanan publik, Pusat Halal sebagai penyedia layanan publik di bidang Sertifikasi Halal yang berada di bawah Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa melakukan kegiatan asistensi survei kepuasan masyarakat (SKM). Hal ini sejalan dengan Permen PAN-RB RI No. 14 Tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.

Baca Juga: Oktober 2026 Wajib Halal, 5.839 Produk UMKM Miliki Sertifikat Halal

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Sertifikasi Halal di Kabupaten Sumbawa. Ketua Pusat Halal Kabupaten Sumbawa, Tata Kostara, S.Sos. menyampaikan harapan besar agar melalui pelaksanaan survei ini bisa diperoleh data dan informasi untuk dijadikan sebagai tolak ukur dalam menilai kinerja pelayanan Sertifikasi Halal yang diberikan kepada masyarakat sehingga dapat menjadi bahan masukan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas kinerja pelayanan secara berkesinambungan.

“Survei Kepuasan Masyarakat ini bukan sekadar formalitas, namun menjadi bagian penting dari evaluasi kinerja pelayanan Sertifikasi Halal secara komprehensif. Ini adalah salah satu alat yang memungkinkan kita untuk memahami sejauh mana kepuasan masyarakat terhadap layanan yang kita berikan. Kami harap, melalui kegiatan survei ini, kita bisa lebih mendengar dan memahami kebutuhan masyarakat sehingga akan berguna sebagai bahan masukan untuk perbaikan kualitas pelayanan di masa mendatang”.

Dalam melaksanakan survei kepuasan masyarakat (SKM) ini, Pusat Halal selaku unit pelaksana pelayanan Sertifikasi Halal di Kabupaten Sumbawa menggandeng lembaga eksternal, dalam hal ini Lembaga Rumah Riset yang telah memiliki pengalaman di bidang penelitian, pengabdian, dan survei. Sebagai lembaga eksternal yang tidak berafiliasi  dengan pemerintahan, Lembaga Rumah Riset melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM) secara profesional dan independen sehingga hasil survei yang dipublikasikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum serta bebas dari kepentingan pihak manapun.

Untuk mengetahui sejauh mana kinerja dan kualitas pelayanan Sertifikasi Halal di Kabupaten Sumbawa, maka kegiatan survei ini dilaksanakan terhadap pelaku usaha yang terfasilitasi sertifikat halal oleh Pusat Halal meliputi seluruh wilayah administrasi Kabupaten Sumbawa. Penilaian masyarakat atas kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan Sertifikasi Halal ini diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur mengacu pada Permen PAN-RB RI No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Berdasarkan hasil dari perhitungan menunjukkan bahwa secara umum kinerja unit pelayanan Sertifikasi Halal di Kabupaten Sumbawa berada dalam mutu pelayanan B dengan kategori BAIK. Hal ini didasarkan pada nilai rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang diperoleh dari 9 unsur pelayanan adalah sebesar 87,15. Artinya, Pusat Halal selaku unit pelaksana pelayanan Sertifikasi Halal di Kabupaten Sumbawa telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap layanan Sertifikasi Halal.

Meskipun kualitas kinerja pelayanan Sertifikasi Halal di Kabupaten Sumbawa berada pada kategori BAIK, namun masih diperlukan perbaikan dan peningkatan pada beberapa unsur pelayanan sehingga dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh team leader survei kepuasan masyarakat ini, Roos Nana Sucihati, SE., MM.

“Meskipun mutu layanan sertifikasi halal dipersepsikan BAIK oleh masyarakat, namun beberapa unsur pelayanan, seperti sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan, waktu penyelesaian pelayanan, dan sarana prasarana pelayanan masih memerlukan perbaikan dan peningkatan”. Tegasnya.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas pelayanan sertifikasi halal di Pusat Halal Kabupaten Sumbawa, maka seluruh unsur-unsur pelayanan harus dilaksanakan secara bersama-sama, terpadu, terprogram, terarah, dan konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat agar masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Dengan demikian, target untuk mewujudkan program sertifikasi halal bagi seluruh pelaku UMK di Kabupaten Sumbawa dapat tercapai secara optimal.

Previous articleAktivitas Pertambangan Illegal Lantung Dihentikan
Next articleHasil Survei Kepuasan Masyarakat, Kualitas Layanan Sertifikasi Halal di Kabupaten Sumbawa Alami Peningkatan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.