Sumbawa Besar, sumbawanews.com – tim penyusun rancangan peraturan dprd kabupaten sumbawa telah melakukan penyusunan mendalam terhadap rancangan tata tertib dprd kabupaten sumbawa tahun 2024 yang telah diharmonisasi dan disingkronisasikan dengan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah; dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota; serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Baca Juga: Nanang Nasirudin Pimpin DPRD Sumbawa, Berlian Rayes dan Zulfikar Demitry Jadi Wakil Ketua
“untuk itu, melalui kesempatan ini akan kami jelaskan dasar pembentukan, substansi, dan kondisi tata tertib dprd kabupaten sumbawa yang telah mengalami perubahan sebanyak 2 kali, sehingga perlu untuk dilakukan pembetukan tata tertib baru,” kata juru bicara tim.
pertama, dasar pembentukan tata tertib dprd. Yakni tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) adalah peraturan yang ditetapkan oleh dprd sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan peran dprd. tata tertib dprd itu sendiri berlaku di lingkungan internal dprd. adapun dasar pembentukan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah ( dprd ) adalah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dprd
Sebagai pedoman, maka tata tertib dprd mengatur setiap aspek kegiatan anggota dewan untuk memastikan bahwa semua berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. fungsi tata tertib dprd sendiri adalah sebagai sumber hukum dan informasi bagi pimpinan dan anggota dprd dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, sebagai piranti pengoptimalan kerja dprd dalam penyelenggaraan pemerintahan derah, sebagai piranti membangun sinergitas antar-anggota dan antar alat kelengkapan dprd, sebagai piranti harmonisasi antarlembaga/instansi penyelenggara pemerintahan daerah.
kedua, substansi tata tertib dprd menurut pasal 186 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014tata tertib dprd kabupaten/kota paling sedikit memuat ketentuan tentang: pengucapan sumpah/janji; penetapan pimpinan; pemberhentian dan penggantian pimpinan; jenis dan penyelenggaraan rapat; pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan kewajiban anggota; pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan; penggantian antarwaktu anggota; pembuatan pengambilan keputusan; pelaksanaan konsultasi antara dprd kabupaten/kota dan pemerintah daerah kabupaten/kota; penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat; pengaturan protokoler; dan pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
ketiga, kondisi tata tertib dprd kabupaten sumbawa yang telah mengalami perubahan sebanyak dua kali.
hasil kajian tim penyusun atas peraturan dprd kabupaten sumbawa nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sumbawa nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sumbawa dan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sumbawa nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sumbawa nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sumbawa, pada beberapa bagian baik redaksional maupun substansi yang perlu ditambahkan dan disempurnakan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi saat ini serta memasukkan unsur kearifan lokal dalam tata tertib dprd kabupaten sumbawa.
“esensi tujuan penyusunan peraturan dprd kabupaten sumbawa tentang tata tertib ini untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja dprd dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran dprd,” jelasnya. (Using)