Home Berita Tim LKBH UNSA Beri Penyuluhan Hukum Warga Binaan Lapas Sumbawa

Tim LKBH UNSA Beri Penyuluhan Hukum Warga Binaan Lapas Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar bersama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Samawa (UNSA) melaksanakan Penyuluhan Hukum terkait Pemberian Bantuan Hukum Gratis kepada warga binaan pemasyarakatan yang membutuhkan pendampingan. Selasa (24/10). Kedatangan Tim LKBH UNSA ini dipimpin oleh Syarif Dahlan selaku Wakil Direktur LKBH UNSA dengan didampingi jajaran.

Baca Juga: M.Fadli Kalapas Lobar, Purniawal Jabat Kalapas Sumbawa Besar

Dibuka langsung oleh Kasi Binadik Lapas Sumbawa Besar, Muhammad Setiadin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak LKBH UNSA atas penyelenggaraan kegiatan ini. “Besar harapan kami agar kegiatan sejenis dapat dilaksanakan dengan rutin sehingga semakin banyak penerima bantuan hukum mengetahui informasi tentang Bantuan Hukum Gratis ini. Mewakili bapak Kalapas, saya menyampaikan terima kasih. Kerja sama ini merupakan hal yang baik dan nantinya akan menjadi bagian dari bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” ujar Setiadin.

Senada dengan yang disampaikan Kasi Binadik, Wakil Direktur LKBH UNSA Syarif Dahlan juga menjelaskan bahwa bantuan hukum bertujuan menjamin hak bagi warga negara yang sedang tersandung masalah hukum untuk mendapatkan akses keadilan serta menjamin pemerataan penyelenggaraan bantuan hukum sehingga terwujud peradilan yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

“Terima kasih kepada pihak Lapas Sumbawa Besar yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Selanjutnya kami sampaikan bahwa dalam memberikan bantuan hukum, kami tidak memungut biaya dalam mendampingi. Bagi yang ingin memperoleh bantuan hukum cukup melampirkan Kartu Identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan. Hal ini sebagai upaya dari kita semua untuk memperoleh akses keadilan dalam proses peradilan.” Jelasnya.

Warga binaan Lapas Sumbawa Besar pun sangat antusias mengikuti kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Saat diberikan kesempatan, mereka juga mengajukan beberapa pertanyaan terkait pendampingan di pengadilan.

Diketahui, Penyuluhan Hukum ini merupakan tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar dengan LKBH UNSA dalam memfasilitasi warga binaan kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum. (Using)

Previous articleM.Fadli Kalapas Lobar, Purniawal Jabat Kalapas Sumbawa Besar
Next articleKPU Sumbawa Dihibah Rp25,6 M Untuk Pilkada
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.