Home Berita Tiga Wanita Diamankan Kasus Sabu, Kapolres Sumbawa : Peredaran Gelap Narkotika di...

Tiga Wanita Diamankan Kasus Sabu, Kapolres Sumbawa : Peredaran Gelap Narkotika di Sumbawa Cukup Masif

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Sumbawa mengamankan total 47,3 gram Shabu dalam operasi antik selama 14 hari atau sejak 18 September hingga 1 Okrober 2023. Dalam operasi tersebut diamankan 13 tersangka, yakni 10 laki-laki dan 3 wanita.

“Dengan pengungkapan ini, berarti ada peredaran yang cukup masif di Sumbawa,” kata AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.IP., Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin dalam jumpa pers di Mapolres Sumbawa, Rabu (04/10).

Disebutkan, dari pengungkapan tersebut yakni TO sebanyak 2 tersangka untuk dua kasus. Dan Non TO sebanyak 11 tersangka dari 10 kasus yang diungkap. Usia para tersangka berkisar antara 18 hingga 50 tahun, dengan pekerjaan petani, wirastasta, pelajar/mahasiswa.

Baca Juga: Pembina Upacara Di SMAN 1, Ini Pesan Kapolres Sumbawa

Selain barang bukti Sabu seberat 47,3 Gram, juga diamankan total 2.000 Butir Dextromethorphan. dan Modus Operandi yang digunakan yakni, pembeli datang kerumah membeli barang Narkotika serta , mengedarkan barang narkotika mendatangi pembeli yang memesan barang narkotika.

Dijelaskan, ketiga wanita yang diamankan tersebut yakni F (52), Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dusun Pungkit Loka A, Desa Pungkit Kecamatan Lopok. Bersamanya, diamankan barang bukti antara lain 18 poket Sabu dengan berat Bruto 9,15 Gram.

Dikatakan, Jumat (22/09) Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdri. F bertempat di rumah milik Sdri. F. Dan ditemukan Barang bukti 18 poket Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 9,15 Gram siap edar.

“Sampai saat ini kami Masih Dalam pengembangan dan penyelidikan asal barang,” tegas Kapolres.

Wanita lainnya yang diamankan yakni ES (38), petani Dusun Kuang Bungir Desa PPN Kecamatan Plampang. Dari yang bersangkutan diamankan barang bukti antara lain 26 poket Sabu dengan berat Bruto 10,16 Gram.

ES diamankan Rabu (20/09) oleh Tim Opsnal Satres Narkoba di rumahnya. dan menemukan Barang bukti 26 poket Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 10,16 Gram siap edar. Sampai saat ini Masih Dalam pengembangan dan penyelidikan asal barang.

Wanita ketiga yang diamankan yakni, R alias H (41) warga Dusun Jorok Tengah, Desa Jorok Kecamatan Utan. Yang bersangkutan diamankan di rumah orang tuanya di dusun Penyampang Desa Rhee Kecamatan Rhee, bersama barang bukti antara lain 1 poket Sabu dengan berat Bruto 1,28 Gram.

R alias H diamankan Senin (18/09) oleh tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa AKP Muh. Fatoni, di rumah orang tua R Alias H di Dusun Penyampang Desa Rhee. “Sampai saat ini kami Masih Dalam pengembangan dan penyelidikan asal barang,” jelas Kaplres.

Ia menegaskan, terhadap para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Dan pasal Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Using)

Previous articleBangun Generasi Unggul, Kepala Bakamla RI Berikan Pidato Motivasi
Next articleKapolres Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi Perkuat Preemtif dan Preventif Peredaran Gelap Narkotika
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.