Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., menegaskan, Polres sumbawa serius atau tegas menangani tindak pidana narkoba. Termasuk dengan memecat seorang personel karena terlibat dalam kasus narkoba.
“Sampai keterlibatan personelpun sudah kita tindak lanjuti,” tegas Kapolres, saat jumpa pers di Polres Sumbawa, Selasa (31/12)
Ia menjelaskan, selama 2024, sebanyak 3 personel Polres Sumbawa telah ditindak yakni seorang yang berperan sebagai pengedar dan dua lainnya sebagai pemakai. Salah seorang diantaranya telah dilakukan sudang etik dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena telah mendapatkan putusan dari pengadilan.
“Seorang sudah incrach. Sidah dilakukan proses kode etik di internal polri dengan putusan PTDH,” ungkap Kapolres, juga menambahkan,sedangkan dua lainnya masih menunggu putusan pengadilan.
Diungkapkan, secara keseluruhan tahun 2024, telah ditindak sebanyak 87 kasus narkoba dengan 126 tersangka. Dan dinyatakan lengkap sebanyak 69 kasus, restorative justice 11 kasus, serta 4 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Sedangkan tahun 2023 diungkap sebanyak 73 kasus dengan 99 tersangka. Dinyatakan lengkap atau P21 sebanyak 67 kasus dan restorative justice (pemakai) 6 kasus. (Using)