Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SYL – Menteri Pertanian (Mentan) RI periode 2019-2024, dan KS – Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian (Kementan) RI, bersama MH – Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, dalam kasus dugaan pemerasasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. Demikian disampaikan Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (11/10).
Dijelaskan, SYL melantik KS, MH, kemudian SYL membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran. Diantaranya dari ASN Internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
Baca Juga: Diduga Terima Setoran Proyek Hingga Rp8,6 Milliar, Wali Kota Bima Ditahan KPK
SYL menginstruksikan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Esselon I dan Esselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa. Sumber uang yang digunakan diantaranya dari realisasi anggaran Kementan RI yang sudah di Mark-Up termasuk permintaan uang pada Vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
Disebutkan, Atas Arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahan untuk mengumpulkan sejumlah uang dilingkup Esselon I, para Direktur jendral, para kepala badan, hingga sekretaris masing-masing Esselon I dengan kisaran nilai yang telah ditentukan mulai USD 4 ribu – USD 10 ribu. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai refresentasi sekligus orang kepercayaan SYL dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Diungkapkan, Penggunaan uang oleh SYL yang diketahui KS dan MH, antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, dan cicilan pembelian mobil alphard milik SYL. “Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sejumlah Rp 13,9 Milliar rupiah. Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik,” ucap dia.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK menahan KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 – 30 Oktober di Rutan KPK. Sangkan tersangkan SYL dan MH, tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Untuk itu kami ingatkan agar kooperatif segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata dia.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jucto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ptl. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menambahkan, uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sejumlah Rp 13,9 Milliar rupiah diluar hasil penggeledahan yang dilakukan tim KPK dibeberapa lokasi. (Using)