Home Berita THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai 4 April, Sri Mulyani:...

THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai 4 April, Sri Mulyani: 50% Tunjangan Kinerja

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara. (DOK. Sekretariat Presiden)

JAKARTA, Sumbawanews.com. – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan 10 hari sebelum Lebaran tahun 2023.

“Untuk pencairan THR pada H-10 atau kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3).

Baca juga: Soal Piala Dunia U20, Presiden: Jangan Campur Aduk Olahraga dengan Politik

Sri Mulyani pun meminta masing-masing instansi untuk segera memproses pengajuan pencairan THR.

“Kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan menyesuaikan cuti yang telah ditetapkan,” ujar Sri Mulyani.

Ia menyampaikan THR untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan tahun 2023 terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca juga: Terkait Penolakan Tim Piala Dunia, Mahfud: Tak Ada Hubungan Diplomatik dengan Israel hingga Palestina Merdeka

“Bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Sri Mulyani.

Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen. (sn02)

Previous articleBupati Sumbawa Lantik Pimpinan Baznas Kabupaten Sumbawa Masa Kerja 2020-2025
Next articleDosen Cantik Unibi Bandung Ditemukan Bunuh Diri Di Apartemen
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.